Hakim AS Jegal Perintah Trump untuk Larang TikTok di Toko Aplikasi
Hide Ads

Hakim AS Jegal Perintah Trump untuk Larang TikTok di Toko Aplikasi

Virgina Maulita Putri - detikInet
Senin, 28 Sep 2020 13:19 WIB
FILE - In this July 21, 2020 file photo, a man opens social media app TikTok on his cell phone, in Islamabad, Pakistan. President Donald Trump said Saturday, Sept. 19, 2020 he’s given his β€œblessing” to a proposed deal between Oracle and Walmart for the U.S. operations of TikTok, the Chinese-owned app he’s targeted for national security and data privacy concerns. (AP Photo/Anjum Naveed, File)
Hakim AS Jegal Perintah Trump untuk Larang TikTok di Toko Aplikasi (Foto: AP/Anjum Naveed)
Jakarta -

Hakim federal Amerika Serikat menghentikan sementara perintah Presiden Donald Trump yang akan melarang TikTok untuk diunduh dari toko aplikasi di AS.

Perintah baru ini datang hanya beberapa jam sebelum pemerintah AS bisa memaksa Apple dan Google untuk menghapus TikTok dari App Store dan Play Store. Akibatnya nanti, pengguna baru tidak bisa mengunduh TikTok secara resmi, dan pengguna saat ini tidak akan mendapatkan update baru.

Tapi setelah sidang pada hari Minggu, Hakim Carl Nichols dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk District of Columbia memberikan perintah yang menentang peraturan tersebut, seperti dikutip detikINET dari CNBC, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hakim tidak menghentikan pelarangan lebih luas yang akan diterapkan pada 12 November di AS. Pelarangan ini bisa ditetapkan jika TikTok tidak mencapai kesepakatan dengan perusahaan AS dan bisa membuat aplikasi video pendek tersebut tidak lagi bisa digunakan.

Dalam keterangan resminya, TikTok mengaku lega dengan keputusan hakim yang mencegah aplikasinya dilarang di AS.

ADVERTISEMENT

"Kami akan terus membela hak kami untuk keuntungan komunitas dan pegawai kami," kata TikTok.

"Dalam waktu yang sama, kami juga akan menjaga dialog yang sedang berlangsung dengan pemerintah untuk mengubah proposal kami, yang telah mendapat persetujuan awal dari Presiden akhir pekan lalu, menjadi perjanjian," sambungnya.

Sementara itu Kementerian Perdagangan AS mengatakan mereka akan terus membela perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman asing.

Pada awal bulan ini, Kementerian Perdagangan AS mengatakan TikTok harus dihapus dari toko aplikasi pada 20 September. Perintah itu kemudian diundur hingga 27 September selagi pembicaraan tentang masa depan TikTok di AS terus berlanjut.

Tapi perjanjian antara TikTok dengan Oracle dan Walmart masih belum jelas nasibnya. ByteDance selaku pemilik TikTok mengatakan Oracle dan Walmart akan memegang 20% saham di perusahaan baru bernama TikTok Global, dan ByteDance akan memegang 80% sisanya.

Tapi Oracle membantah klaim tersebut dan mengatakan ByteDance tidak akan memiliki posisi apa-apa di TikTok Global. Siapa yang benar nih?




(vmp/fay)