Masih banyaknya pelanggan seluler yang 'diserang' SMS spam, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membuat rambu-rambu pengiriman Short Message Service (SMS).
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna memaparkan untuk saat ini ada dua jenis SMS diterima pelanggan seluler, yaitu yang berkaitan langsung yang dimiliki pelanggan dan yang tidak berkaitan dengan layanan yang dimiliki pelanggan.
Ia mencontohkan SMS yang berkaitan langsung dimiliki pelanggan, seperti pesan singkat isinya mengingatkan bahwa masa laku SIM card prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa berlaku kuota paket mau berakhir. Sedangkan, SMS yang tidak berkaitan langsung, misalnya penawaran paket data, kuota baru, top up, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ampun! Bombardir SMS Spam Masih Terjadi |
Berdasarkan dua jenis SMS ini dan memperhatikan kepentingan pelanggan, misalnya privasi dan kenyamanan pelanggan, Ketut menyebutkan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait untuk membuat rambu-rambu tertentu pengiriman SMS melalui peraturan khusus.
Ketut mengungkapkan diskusi ini dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lainnya, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), hingga Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
"Rencananya siang ini, FGD (Focus Group Discussion-red) dengan operator seluler, KRT BRTI, Kominfo, BPKN, YLKI, KKI. Jadi, hari ini kami akan mendengarkan dulu saran-saran dari BPKN, YLKI, dan KKI, dikaitkan dengan regulasi eksisting, apakah regulasi eksisting perlu disempurnakan dan sebagainya, nanti tergantung dari hasil FGD," tutur Ketut kepada detikINET.