Direktur SDM Telkom Diperiksa Polda Jabar
Hide Ads

Tersandung Kasus VoIP

Direktur SDM Telkom Diperiksa Polda Jabar

- detikInet
Kamis, 12 Jan 2006 18:25 WIB
Jakarta - Direktur SDM PT Telkom Jhon Welly, diperiksa Polda Jabar terkait kasus manipulasi pulsa dalam bisnis interkoneksi Voice over Internet Protocol (VoIP). Sampai saat ini, Polda Jabar sudah memeriksa puluhan orang termasuk saksi-saksi.Muryan Faizal, Kahumas Polda Metro Jaya mengatakan, Jhon Welly diperiksa sejak Rabu (11/1/2006). "Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, tidak ada penahanan," kata Muryan saat dihubungi detikinet, Kamis (12/1/2006).Muryan menolak menjelaskan hasil pemeriksaan sampai saat ini. Menurutnya, pemeriksaan masih akan terus dilakukan sampai didapatkan hasil akhir.Sebelumnya, Polda Jabar telah menahan tiga pejabat PT Telkom, yaitu mantan Direktur Operasional dan Pemasaran Komarudin Sastra K, mantan Kepala Divisi Network Dodi Sudjani, dan mantan Kepala Probis VoIp Endy Prijanto sejak Rabu, (28/12/2005). Pengacara tiga mantan pejabat PT Telkom, Adnan Buyung Nasution, meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat menangguhkan penahanan ketiga kliennya. Penahanan tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa.Menurut Buyung, kasus dugaan manipulasi pulsa ini belum jelas. Pasalnya PT Telkom sendiri merasa tidak ditemukan adanya tindak pidana yang terkait dalam bisnis interkoneksi VoIP tersebut.Ia memperkirakan akar persoalan kasus ini berkaitan erat dengan teknologi baru yakni Voice Over Data (VOD) atau VoIP. PT Telkom mengembangkan teknologi ini sejak tahun 1999 dengan dibantu oleh rekanan PT Telkom, yakni Mobisel dan GlobalTech.PT Telkom menilai bisnis VoIP ini memiliki peluang bagus dan dianggap akan memiliki peluang pasar yang baik. Teknologi ini juga dinilai memiliki beban biaya teknologi yang murah. Hingga saat ini bisnis VoIP PT Telkom masih berjalan.Namun, dari hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak tahun 2002 terendus bahwa oknum PT Telkom dan Mobisel diduga telah melakukan tindakan korupsi dalam mengembangkan bisnis tersebut. Salah satu modusnya, oknum PT Telkom dan Mobisel telah melakukan manipulasi harga pulsa kepada konsumen pemakainnya.Caranya, Mobisel sebagai penyedia jasa internet menjatuhkan harga normal kepada konsumen jika menggunakan percakapan sambungan langsung internasional dan sambungan langsung jarak jauh dengan teknologi VoIP tersebut. Namun, selanjutnya Mobisel membayar tagihan pulsa SLI atau SLJJ tersebut kepada PT Telkom dengan harga pulsa lokal.Untuk melakukan manipulasi pulsa tersebut, Mobisel menggunakan alat yang disebut dengan E1. Selain itu Polda Jabar menilai bahwa Mobisel sendiri telah melakukan pelanggaran surat kontrak kerja sama dengan PT Telkom dalam mengembangkan bisnis VoIP tersebut.Polda Jabar juga menahan dua pejabat lainnya dari Mobisel.Buyung juga menyayangkan karena kasus ini berdampak langsung terhadap kondisi harga saham PT Telkom di pasar bursa saham dunia. Jika dibiarkan lebih lanjut, bukan tidak mungkin kasus ini akan berdampak langsung terhadap jatuhnya harga saham PT Telkom di bursa saham dunia.Pihak Telkom sendiri berharap agar kasus ini cepat terselesaikan. Agar informasi tentang siapa yang salah dan benar segera jelas dan citra perusahaan tidak terkatung-katung. (nks/)

Berita Terkait