Dalam beberapa hari ke depan, sistem aturan IMEI akan berjalan dan mulai suntik mati ponsel BM. Sebelum kebijakan tersebut dijalankan, pengamat gadget Lucky Sebastian mendesak agar pemerintah membeberkan aturan detailnya.
Aturan detail yang dimaksud, seperti penjelasan bagaimana nasib perangkat yang dibawa turis saat ada di Indonesia hingga membeli ponsel terbaru dari luar negeri, baik itu dibeli dari e-commerce atau membelinya langsung.
"Bagaimana dengan undang-undang atau aturan pendukungnya ya? Apa sudah siap juga? Misal kejelasan soal turis, soal impor perorangan beli dari e-commerce luar, barang hadiah, kehilangan, dan lainya," ujar Lucky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lucky, penjelasan aturan IMEI ini perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat membeli perangkat baru maupun soal tata cara membayar pajak yang harus ditanggung bila perangkat tersebut dibawa dan dipakai di Indonesia.
"Tanpa detail aturan yang jelas, tentu masyarakat akan bingung. Tanpa aturan tidak ada kepastian, mana yang boleh dan tidak. Misal dekat-dekat ini Apple akan mengeluarkan device baru. Kalau sudah tidak dilarang, mungkin banyak orang kita akan ke Apple Store dan membelinya. Atau beli melalui e-commerce. Sesampai di Indonesia, ditahan. Masyarakat mengira tinggal membayar pajak. Bea cukai mengatakan unit yang dibawa melebihi batas," tuturnya.
"Nah, aturan batas ini berapa banyak? Kalau masyarakat tahu, kan dia akan membatasi diri. Kalau tidak tahu, dia merasa jadi korban," kata Lucky menambahkan.
Untuk itu, Lucky menilai sosialisasi penjelasan dari aturan IMEI ini dinilai penting yang harus diumumkan pemerintah sebelum regulasi tersebut benar-benar berjalan nantinya.
"Jadi, sosialisasi bukan hanya soal bahwa barang tidak resmi akan diblokir, tetapi masyarakat juga disosialisasikan mana yg boleh dan tidak, secara detail. Kalau tidak masing-masing akan membuat asumsinya sendiri," pungkasnya.
Aturan IMEI sejatinya telah berjalan sejak 18 April lalu, setelah dilakukan enam bulan sosialisasi oleh pemerintah. Kendati sudah berjalan, sistem regulasi blokir IMEI perangkat ilegal ini masih belum optimal dan hal itu diperkirakan baru dirasakan mulai tanggal 15 September.
Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang diterima Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail terkait sistem aturan IMEI yang terus disempurnakan.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ungkap Ismail.
Sebagai informasi bahwa perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, antara lain barang Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.
Sedangkan perangkat ilegal yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.
(agt/afr)