Dampak Ponsel BM Saat Disuntik Mati Aturan IMEI
Hide Ads

Dampak Ponsel BM Saat Disuntik Mati Aturan IMEI

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 10 Sep 2020 19:41 WIB
Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM?
Dampak Ponsel BM Saat Disuntik Mati Aturan IMEI (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Meski sejauh ini masih perkiraan, pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020 untuk suntik mati ponsel BM. Apa saja dampaknya yang diterima ponsel BM ini?

Ponsel BM tersebut nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkatnya sudah disematkan SIM card. Dengan demikian, smartphone itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.

Sebagai catatan, perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, yaitu yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sedangkan ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.

Walau perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses internet via WiFi.

Aturan IMEI yang sudah berjalan 18 April lalu, masih belum efektif memberantas peredaran ponsel BM, karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal tersebut belum optimal.

Namun pemerintah menyatakan bahwa saat ini sistem aturan IMEI siap suntuk mati ponsel BM yang diperkirakan mulai tanggal 15 September. Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang diterima Ismail terkait sistem aturan IMEI yang terus disempurnakan.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ungkap Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kemudian melibatkan Bea Cukai serta operator seluler untuk memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.




(agt/fay)