Gugatan RCTI Bisa Nyasar ke Layanan Video Call Juga
Hide Ads

Gugatan RCTI Bisa Nyasar ke Layanan Video Call Juga

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 27 Agu 2020 19:35 WIB
Video call
Gugatan RCTI Bisa Nyasar Layanan Video Call Juga. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pengamat media sosial Enda Nasution memandang dampak bila gugatan RCTI terhadap UU Penyiaran dikabulkan, bukan hanya masyarakat tidak bisa live di YouTube, Instagran, dan platform lainnya, tetapi lebih luas lagi.

Enda mengatakan, pada dasarnya siapa saja bisa mengajukan gugatan. Namun untuk persoalan gugatan RCTI terkait permohonan pengujian UU Penyiaran yang diusulkan RCTI dan iNews yang menyeret YouTube, Instagram, Netflix, serta lainnya saat ini merupakan persoalan yang berbeda.

"Sebenarnya definisi penyiaran yang dimaksud itu kan broadcasting yang menggunakan frekuensi publik yang diatur pemerintah, sehingga memang perlu diatur dengan izin dan lain sebagainya," ujar Enda saat dihubungi detikINET, Kamis (27/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan, stream atau live video menggunakan internet di platform media sosial YouTube, Instagram, termasuk di dalamnya TikTok dan ZOom, sebenarnya merasa tidak perlu dalam definisi penyiaran yang menggunakan frekuensi publik," jelasnya.

Menurut Enda gugatan RCTI yang sampai menyasar fitur live di media sosial (medsos) dinilai kurang tepat. Bila apa yang dimaksud RCTI dan iNews bahwa penyiaran juga mencakup internet, itu bisa berujung dilarangnya juga layanan video call yang saat ini banyak dipakai masyarakat dalam berkomunikasi.

ADVERTISEMENT

"Tentunya tidak tepat ya, karena itu tadi live stream di media sosial maupun menggunakan perangkat digital lainnya termasuk dalam definisi-definisi yang sama, kalau video call juga kan bisa-bisa dianggap masuk dalam definisi itu, jadi sudah pasti tidak tepat," tuturnya.

Selain itu, gugatan RCTI ini dinilai tidak mengikuti perkembangan zaman yang mana sekarang sudah masuk ke era digital.

"Bukan masalah kebebasan berekspresi aja ya, tapi juga kemudahan untuk komunikasi, lalu kemudian juga penggunaan video dan live stream untuk bisnis UMKM dan lain sebagainya untuk meeting menggunakan Zoom kan jadi terhambat semuanya," ungkap Enda.

Dengan demikian, Enda mengatakan bahwa gugatan RCTI tersebut bisa menyasar lebih luas lagi, tidak hanya soal live di YouTube, Instagram, maupun platform lainnya.

"Menurut saya tentunya kalau memang gugatannya jadi dan masuk ke dalam proses pengadilan, harus kita kawal bersama dan pastinya, ya tentunya semoga hasil putusan pengadilannya tidak memberikan apa definisi yang diperluas itu gitu," pungkas dia.




(agt/fyk)