Sementara kedaulatan data meliputi data sebagai aset nasional, kedaulatan siber, kedaulatan digital, digital infrastruktur dan ketahanan nasional. Selain itu, RUU ini akan mengatur data flow, atau perpindahan data yang dapat terdiri dari perpindahan cross border, data transfer, data processing, data storing dan data residency.
Sedangkan data is the new oil adalah data mining, jual beli data, monetisasi data yang didapat dari data ownership, data driven economy, jejak digital, perilaku online mayarakat dan surveillance yang menjadi kekuatan ekonomi digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Bobby, titik berat dari perlindungan data pribadi pemerintah adalah mengenai data yang dikelola oleh lembaga negara seperti data yang ada di Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Namun pihak DPR ingin agar cakupan dari Pelindungan data pribadi ini tak hanya data Adminduk.
Bobby mengharapkan nantinya dengan adanya UU PDP ini tak akan ada lagi pasal karet atau pasal yang diinterpretasikan berbeda mengenai data pribadi oleh pemerintah dan perusahaan yang memproses data pribadi.
Sehingga nantinya akan ada kepastian bagi perusahaan-perusahaan yang memproses data pribadi untuk menjadi data agregat, dan akan memajukan ekonomi digital Indonesia.
"Dahulu NIK itu termasuk dalam data pribadi yang tidak bisa diekspos. Namun di ekonomi digital seperti saat ini, NIK dapat diolah dengan menambahkan data perilaku konsumen sehingga menjadi data agregat yang bermanfaat bagi penyelenggaraan Negara terkait dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan ketahanan pangan Indonesia," jelas Bobby
Mungkin kalau data prilaku hanya 1 orang itu itu tidak akan ada nilainya. Namun jika prilaku dari 1,5 juta orang itu yang memiliki value yang sangat tinggi," tambahnya.
Lanjut Bobby dengan adanya kepastian hukum mengenai data agregat ini diharapkan tidak akan ada kriminalisasi terhadap penggunaan data yang telah diproses tersebut. Sehingga nantinya data agregat ini dapat memberikan ruang untuk kebutuhan penyelenggaraan negara, pengembangan bisnis penyelenggaraan telekomunikasi dan digital.