Rentetan Kebocoran Data di RI, Begini Langkah Menkominfo
Hide Ads

Rentetan Kebocoran Data di RI, Begini Langkah Menkominfo

Tim detikcom - detikInet
Senin, 22 Jun 2020 18:55 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengkoreksi program Merdeka Sinyal 2020. Ia menghapus angka 2020 dari program yang telah dicanangkan di era Menkominfo Rudiantara.
Rentetan Kebocoran Data di RI, Begini Langkah Menkominfo (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Di saat Indonesia belum memiliki aturan yang spesifik terkait Perlindungan Data Pribadi, kasus kebocoran data pribadi masih saja terjadi di negeri ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan rentetan kejadian itu tengah diaudit secara forensik

Kasus kebocoran data sudah dialami Tokopedia, Bhinneka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan data pasien COVID-19 Indonesia, meskipun untuk yang terakhir, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah membantah ada pencurian data pasien.

Johnny mengungkapkan kejadian kebocoran data ini tengah diaudit secara forensik, kemudian dievaluasi, begitu juga terkait sistem keamanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data breach dan data leak di platform-platform digital atau aplikasi-aplikasi besar yang selama ini disampaikan ada kebocoran data, ini sedang diaudit forensik di mana dan apa sebenarnya," ucapnya Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (22/6/2020).

"Lalu evaluasinya bagimana, dari waktu ke waktu meningkatkan teknologi sistem keamanannya dan peningkatan kualifikasi sumber daya manusianya untuk menjaga dan mendukung keamanan data-data di berbagai aplikasi di Indonesia," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kasus kebocoran data yang dilakukan hacker ini juga menjadi sinyal untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengamankan sistem keamanan perusahaannya.

"Ini kejar-kejaran antara peningkatan SDM, peningkatan kualitas teknologi dan kemampuan hacking," sebutnya.

Sementara itu, di sisi lain, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Adapun RUU PDP tersebut dijanjikan akan dikebut pada tahun ini, meski di tengah pandemi COVID-19.

Indonesia terbilang terlambat memiliki aturan menyangkut PDP. Sebab, lebih dari 132 negara telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai privasi dan data pribadi warga negaranya.

Adapun di negara Asia Tenggara sudah ada empat negara yang mempunyai regulasi tentang PDP, yaitu Malaysia (2010), Singapura (2012), Filipina (2012), dan Thailand (2019).




(agt/fay)