Tersandung Kasus VoIP
Pengacara: Tunda Penahanan Tiga Eks Pejabat Telkom
- detikInet
Jakarta -
Pengacara tiga mantan pejabat PT Telkom dalam kasus dugaan manipulasi pulsa, Adnan Buyung Nasution, meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat menangguhkan penahanan ketiga kliennya. Penahanan tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa."Kita minta penangguhan penahanan terhadap tiga klien kami. Aspek hukumnya tidak jelas. Polda Jabar terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka dan menghitung besarnya kerugian negara," ujar Buyung dalam jumpa pers di Gedung PT Telkom, Jl. Dipatiukur, Bandung, Kamis (29/12/2005).Polda Jabar telah menahan tiga pejabat PT Telkom, yaitu mantan Direktur Operasional dan Pemasaran Komarudin Sastra K, mantan Kepala Divisi Network Dodi Sudjani, dan mantan Kepala Probis VoIp Endy Prijanto sejak hari Rabu, (28/12/2005). Polda Jabar juga menahan dua pejabat lainnya dari Mobisel.Menurut Buyung, kasus dugaan manipulasi pulsa ini belum jelas. Pasalnya PT Telkom sendiri merasa tidak ditemukan kasus adanya tindak pidana yang terkait dalam bisnis interkoneksi VoIP tersebut."Menurut hemat kami, kasus ini sendiri bukan kasus korupsi. Tidak juga kasus kriminal. Jadi ada kesalahan persepsi saja yang dilakukan kepolisian. Keputusan bisnis ini justru telah dikriminalisasikan dengan dijadikannya klien kami sebagai tersangka,"ungkapnya.Buyung juga menyayangkan karena kasus berdampak langsung terhadap kondisi harga saham PT Telkom di pasar bursa saham dunia. Jika dibiarkan lebih lanjut, bukan tidak mungkin kasus ini akan berdampak langsung terhadap jatuhnya harga saham PT Telkom di bursa saham dunia.Ia memperkirakan akar persoalan kasus ini berkaitan erat dengan teknologi baru yakni Voice Over Data (VOD) atau Voice Over Internet Protocol (VoIP). PT Telkom mengembangkan teknologi ini sejak tahun 1999 dengan dibantu oleh rekanan PT Telkom, yakni Mobisel dan GlobalTech.PT Telkom menilai bisnis VoIP ini memiliki peluang bagus dan dianggap akan memiliki peluang pasar yang baik. Teknologi ini juga dinilai memiliki beban biaya teknologi yang murah. Hingga saat ini bisnis VoIP PT Telkom masih berjalan.Namun, dari hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak tahun 2002 terendus bahwa oknum PT Telkom dan Mobisel diduga telah melakukan tindakan korupsi dalam mengembangkan bisnis tersebut. Salah satu modusnya, oknum PT Telkom dan Mobisel telah melakukan manipulasi harga pulsa kepada konsumen pemakainnya.Caranya, Mobisel sebagai penyedia jasa internet menjatuhkan harga normal kepada konsumen jika menggunakan percakapan sambungan langsung internasional dan sambungan langsung jarak jauh dengan teknologi VoIp tersebut. Namun, selanjutnya Mobisel membayar tagihan pulsa SLI atau SLJJ tersebut kepada PT Telkom dengan harga pulsa lokal.Untuk melakukan manipulasi pulsa tersebut, Mobisel menggunakan alat yang disebut dengan E1. Selain itu Polda Jabar menilai bahwa Mobisel sendiri telah melakukan pelanggaran surat kontrak kerja sama dengan PT Telkom dalam mengembangkan bisnis VoIP tersebut."Kepolisian jangan memakai parameter yang tidak jelas. Ini tidak sama dengan kasus pencurian, atau perampokan biasa. Kami sendiri belum berencana untuk menggugat kepolisian," demikian Buyung.(gtp)
(gtp/)