Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Utak-Atik Xbox, Tiga Tersangka Terancam Bui

Utak-Atik Xbox, Tiga Tersangka Terancam Bui


- detikInet

Jakarta - Gara-gara memodifikasi perangkat Xbox, tiga orang laki-laki ditahan. Mereka dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta. Mereka dalah Jason Jones,34, dan Jonathan Bryant,44, serta Pei "Patrick" Cai,32. Ketiganya merupakan pemilik toko game ACME.Jones, Bryant dan Cai ternyata telah menjual konsol Xbox yang telah diutak-atik. Berkat 'kreativitas' salah satu anggotanya, Cai, perangkat video game Microsoft yang asli jadi bisa memutar game bajakan. Cai memodifikasi chip dan hard drive yang ada pada perangkat tersebut.Tindak kejahatan ini telah diadukan ke pengadilan di Los Angeles. Pihak pengadilan menyatakan mereka telah bersekongkol melanggar hak cipta dan melanggar Digital Millennium Copyright Act. Jones, Bryant dan Cai diancam hukuman maksimum lima tahun penjara.Menurut jaksa, mereka wajib membayar denda sekitar US$225 hingga lebih dari US$500 (US$1 = Rp 9.988, sumber: detik.com) karena memodifikasi perangkat itu. Yang jelas, besar denda yang dikenakan bergantung pada banyak sedikitnya modifikasi dan jumlah game yang bisa di-load ke dalam hard drive.Seperti dilansir detikinet dari Reuters Rabu (21/12/2005), ketiga tersangka ketahuan berbuat curang berkat penyamaran beberapa agen dengan Immigration and Customs Enforcement Amerika. Selama investigasi itu, mereka (agen-red) harus membayar US$265 untuk mendapatkan chip hasil modifikasi, hard drive dan 77 game bajakan yang dipasang di Xbox.Microsoft merilis Xbox 360, versi terbaru game konsol besutannya, pada 22 November silam di Amerika Utara. Konsol tersebut dijual dengan bandrol sekitar US$400 dan dijual banyak ke toko-toko eceran. Sementara itu konsol pendahulunya, Xbox, dirilis pada akhir 2001. Dan saat ini Xbox tersebut dijual eceran dengan bandrol sekitar US$150 dan US$50 untuk masing-masing game. (dwn/)





Hide Ads