Saat aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku pada 18 April 2020, para penjual ponsel online wajib menyertakan pernyataan bahwa perangkat elektronik, seperti smartphone, yang dijualnya itu resmi alias tidak ilegal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pemerintah tidak membedakan perlakuan kepada pedagang ponsel, baik yang pemasarannya dilakukan secara online maupun offline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perdagangan yang sifatnya online, kita minta pernyataan kepada merchant-merchant yang menjual di marketplace itu bahwa ponsel atau perangkat yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Manurung.
Disampaikan Ojak, Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) agar para pemain marketplace bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk elektronik yang dijualnya.
Sehingga dengan informasi tersebut memberikan jaminan bahwa ponsel yang dijual para pedagang ponsel di online itu telah terdaftar dan menyakini calon konsumen yang ingin membelinya.
"Kepada idEA yang anggota-anggotanya ada beberapa anggota marketplace untuk dapat meminta pernyataan kepada merchant-merchant bahwa perangkat yang dijual sudah teregistrasi dan sudah valid," ungkap Ojak.
"Nah itu, kaitannya juga dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 kewajiban mencantumkan IMEI tersebut. Perdagangan konvensional dan online itu pemberlakuannya sama," pungkasnya.
Bila tidak mengindahkan Permen Menteri Perdagangan tersebut, sanksi yang menanti pelaku usaha tersebut berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha.
Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI akan diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran ponsel BM yang dinilai merugikan negara.
(agt/fay)