Pemerintah dan operator seluler telah sepakat untuk memblokir ponsel BM lewat skema whitelist. Itu artinya, setelah aturan ini diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel ilegal tidak dapat menikmati layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.
Dengan demikian, meski ponsel BM tersebut telah disematkan SIM card, maka perangkat tetap tidak ada koneksi layanan telekomunikasinya. Namun perangkat BM yang dibeli sebelum tanggal itu masih tetap dapat digunakan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pada kesempatan ini, Merza menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah.
"HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler," ungkapnya.
Pemerintah dan operator seluler telah sepakat untuk memblokir ponsel BM dengan skema whitelist. Apa itu Whitelist?
Berbeda dengan mekanisme blacklist, melalui skema whitelist, masyarakat akan lebih dulu mendapatkan informasi apakah perangkat tersebut resmi atau ilegal. Tentunya, informasi itu didapatkan setelah masyarakat mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya.
"Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarkakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
(rns/rns)