Apple kembali dijatuhi denda setelah dengan sengaja melambatkan beberapa seri iPhone jadul. Denda kali ini dijatuhkan oleh badan pengawas kompetisi Prancis (DGCCRF) dengan besaran 25 juta Euro (Rp 374 miliar).
Dilansir detikINET dari The Verge, Minggu (9/2/2020) denda ini diberikan setelah investigasi yang dimulai pada awal 2018 terhadap update iOS (10.2.1 dan 11.2) yang diluncurkan Apple beberapa tahun yang lalu. Update tersebut membawa sejumlah fitur baru untuk beberapa iPhone lawas.
Salah satu fiturnya adalah manajemen baterai yang akan membatasi performa iPhone jika baterainya sudah tidak prima lagi. Jika kinerjanya terus dipaksakan, iPhone bisa mati mendadak dan hal ini yang ingin diatasi dengan fitur baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi masalah bagi DGCCRF adalah Apple tidak pernah memberikan informasi tersebut kepada pemilik iPhone lawas yang ingin melakukan update ke iOS 10.2.1 dan 11.2 bahwa perangkat mereka bisa menjadi lambat setelah update ini.
Selain itu, perusahaan yang bermarkas di Cupertino, AS ini juga tidak mengatakan bahwa masalah ini bisa diatasi dengan mengganti baterai yang ada di iPhone lawas. Akibatnya, banyak pihak yang merasa update baru ini merupakan cara Apple untuk memaksa penggunanya membeli iPhone baru.
Setelah isu ini mengemuka di depan publik, Apple pun meminta maaf dan menawarkan program penggantian baterai iPhone. Program ini diikuti oleh 11 juta orang yang bisa membayar USD 29 untuk baterai iPhone baru.
Baca juga: Streaming Apple TV+ Kini Bisa di TV LG |
Apple telah setuju untuk membayar denda ini. Mereka juga harus menampilkan keterangan resmi di situs Prancisnya selama satu bulan.
Ini bukan pertama kalinya Apple dijatuhi denda karena melambatkan iPhone dengan sengaja. Pada Oktober 2018, Apple dijatuhi denda sebesar 5 juta Euro oleh otoritas Italia karena isu serupa.
(vmp/rns)