Indonesia selangkah lagi bakal punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Kendati begitu, negara kita ini terbilang telat mengesahkan regulasi tersebut bila dibandingkan negara lain.
Di negara Asia Tenggara, Indonesia bukan satu-satunya. Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina bahkan sudah lebih dulu memiliki aturan Perlindungan Data Pribadi.
"Bila (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) ini selesai, kita negara kelima di ASEAN yang punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih luas lagi jika disandingkan negara-negara di penjuru dunia, Indonesia memungkinkan menempati posisi ke-127 yang punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
"Di dunia sudah ada 126 negara yang punya GDPR (General Data Protection Regulation). Kalau ini selesai, Indonesia menjadi negara ke-127 di dunia," ucapnya.
Kabar baiknya, RUU PDP akan segera dibahas antara pemerintah dan Komisi I DPR-RI ini setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat presiden pada akhir pekan kemarin. Isi surat presiden itu terkait draft RUU PDP.
Kemudian setelah ditandatangani, draft tersebut dikirim ke DPR yang nantinya ditentukan jadwal penggodokan naskah RUU PDP inisiatif pemerintah tersebut yang berisikan 15 bab dengan 72 pasal di dalamnya.
"Kami harapkan bisa diproses dengan cepat, mengkaji, memberi tanggapan dan masukan di DPR, sehingga Indonesia bisa memiliki Undang-undang, khususnya Perlindungan Data Pribadi," tuturnya.
(rns/rns)