1. Refund Bolt
Kominfo mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk ketiga layanan yang disediakan PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita. Pengakhiran ini karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara.
Meski kebijakan tersebut diterbitkan pada 28 Desember, efeknya masih panjang, salah satunya terkait bagaimana proses refund Bolt. Sebagai informasi, Bolt adalah merek pertama di Indonesia yang menawarkan akses internet 4G sejak November 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, PT Jasnita Telekomindo langsung mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah.