Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kejadian itu bermula saat insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada 10 Oktober lalu. Dalam postingan tersebut, PNS Kominfo ini nyinyir dengan menyebut pemerintah sebagai rezim koplak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kementerian Kominfo pada Jumat (18/10) telah melakukan proses pemeriksaan awal terhadap HP, seorang PNS pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KIP sejak Jumat (18/10) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
"Selanjutnya, tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kominfo.
(fyk/fay)