Kolom Telematika (Tulisan 1 dari 3 Seri)
Tak Jelas, Posisi Bandwidth pada Perpajakan
- detikInet
Jakarta -
Pengantar Redaksi.Dalam RUU Perpajakan yang akan segera disahkan, bandwidth merupakan salah satu komponen yang akan dikenakan pajak berlapis. Banyak pihak yang kuatir jika RUU tersebut jadi disahkan, maka bandwidth sebagai komponen utama layanan Internet akan terkena pemajakan yang cukup signifikan. Maka konsumen akhir, semisal warnet, sekolah maupun pengguna perseorangan akan terkena dampaknya berupa semakin mahalnya biaya akses Internet yang harus dibayarkan.Untuk itu detikinet meminta secara khusus kepada Bendahara Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sylvia W. Sumarlin, untuk memberikan tanggapannya secara tertulis atas RUU Perpajakan yang baru. Tulisan tersebut terdiri atas 3 (tiga) seri, dan akan diturunkan secara bertahap setiap hari.Redaksi detikinetTulisan Seri 1 dari 3 Seri"Tak Jelas, Posisi Bandwidth pada Peraturan Perpajakan"Pada saat kini dunia usaha Penyedia Jasa Internet (PJI) merupakan suatu usaha yang cukup sulit untuk bisa bertahan / survive. Kendala yang paling sering dihadapi adalah terbatasnya fixed line, mahalnya bandwidth / infrastuktur telekomunikasi, perubahan teknologi yg membutuhkan investasi baru, pertumbuhan pelanggan yang lambat disertai dengan turn over yang tinggi, sumber daya manusia yang cenderung berpindah-pindah dan persaingan yang cukup tajam.Kesulitan ini semakin bertambah dengan adanya praktik-praktik perpajakan yang dialami para PJI secara tidak adil. Hal-hal yang masih belum diatur dalam UU perpajakan yg ada (thn 1983, thn 2000) maupun Surat-surat Edaran Dirjen Pajak mengenai pengenaan pajak terhadap Bandwidth menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di lapangan oleh pihak fiskus (aparat pajak - Red.).Perlu diketahui bahwa semenjak tahun 2003, para PJI melaporkan adanya pengenaan pajak dan denda yang sangat besar terhadap PPN LN (PPN Luar Negeri) dan PPh 26 atas penggunaan bandwidth. Para PJI ditegur karena lalai menyetorkan pajak-pajak jenis tsb sejak tahun 2000 (berlaku mundur) sampai thn 2003. Pihak Pajak beragumentasi bahwa peraturan mengenai bandwidth sudah ada sejak thn 1983 dan diperkuat dengan UU Pajak thn 2000. Namun kenyataannya:a. Beberapa PJI yang menjadi perusahaan terbuka mulai dari tahun 2000 akhir sampai dengan 2002 menerima Tax Clearance yang menyatakan bahwa PJI tsb telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajak yang ada. Kewajiban tsb di dalamnya tidak terdapat pajak bandwidth. Hal ini memperkuat posisi PJI bahwa sebenarnya masalah bandwidth memang belum ada aturannya. Jadi, para PJI memang tidak terkena pembayaran PPN LN dan Pph 26.b. Setiap Kantor Pelayanan Pajak mempunyai penafsiran sendiri-sendiri terhadap pajak bandwidth. Sehingga, diantara para PJI terdapat keaneka-ragaman perlakuan pajak. Ada PJI yg tidak dikenakan PPN LN, namun Pph 26. Ada juga yang hanya dikenakan PPh 23. Banyak juga yang belum dikenakan pajak apapun terhadap penggunaan bandwidth, karena sekali lagi memang 'tidak ada ketegasan' yg mengatur bandwidth. Ketidak seragaman ini hanya semakin memperkuat indikasi bahwa pajak bandwidth ini masih 'gray area'.c. Sampai dengan diberlakukannya UU PPN No. 8 tahun 1983 Jo UU No. 18 tahun 2000, tidak ada peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus tentang pengenaan PPN atas jasa telekomunikasi, khususnya berkaitan denga jenis-jenis jasa telekomunikasi yang dikenakan PPN, terkecuali ada Surat Edaran baru yang mengatur definisi jasa telekomunikasi, maka Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No. SE-48/Pj.03/1988 tersebut tidak berlaku.Surat Edaran tersebut pengaturannya dibuat setelah mempertimbangakan masukan dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan demikian berbagai kemungkoinan memang telah dikaji secara mendalam berkaitan dengan aspek hukum dari pengenaan pajak atas sewa transponder dari luar negeri, salah satunya keberadaan transponder yang umumnya berada di ruang angkasa, sementara belum ada hukum yang mengatur tata ruang angkasa.d. Meskipun jasa telekomunikasi tidak lagi dikecualikan dari pengenaan PPN, namun dalam pengenaan PPN Sewa Transponder dapat dilihat dalam konteks pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, karena nature maupun dasar hukum atas sewa transponder untuk bandwidth dari luar negeri (luar daerah pabean), adalah Pasal 4 ayat (1) huruf e, Undang Undang N0. 18 tahun 2000 hanyalah mengubah mengenai penentuan saat terhutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean. Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.5/1995 yang berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Daerah Pabean masih berlaku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada dasar pengenaan PPN.e. Dengan belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang ruang angkasa, maka sewa penggunaan bandwidth yang merupakan satuan terkecil dari transponder, dimana transponder adalah bagian dari staelit yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif, pemanfaatannya pun tidak hanya di daerah pabean namun juga diluar daerah pabean Indonesia.Praktek Tak SedapMenyadari adanya hal-hal di atas, maka pada tahun 2003 APJII mulai mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Pajak beberapa kali yang kemudian ditanggapi dengan adanya undangan tatap muka bersama Direktur Pph dan Direktur Ppn. Hasilnya status quo. Para Direktur dari Ditjen Pajak tetap pada pendiriannya bahwa PPn LN dan PPh 26 tetap berlaku, meskipun kenyataannya para fiskus di lapangan tidak ada yang menerapkan peraturan secara seragam. Beberapa PJI saat ini memang terancam oleh kesewenang-wenangan pihak fiskus. Peraturan yang tidak jelas harus menjadi tanggungan PJI dan harus dibayar sangat mahal. Akhirnya timbul praktek-praktek tidak sedap, yakni negosiasi. Para fiskus di lapangan mengejar target setoran ke Kas Negara dengan cara menggelembungkan nilai kena pajak terhadap bandwidth. Para PJI karena takut dibekukan rekeningnya, terpaksa menerima sangsi dan membayar dengan upaya mencicil. Apakah ini suatu keadilan?(Baca Besok: "Tanggapan PJI atas RUU Perpajakan")Keterangan: Penulis adalah Bendahara Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dan CEO PT Dyviacom Intrabumi Tbk. (D-Net).
(dbu/)