Disampaikan Menkominfo mengatakan pada dasarnya aturan tersebut 'mengawinkan' antara nomor IMEI yang disebutkan 'KTP ponsel' dengan nomor MSISDN atau nomor ponsel.
Baca juga: Ini Skenario Penerapan Aturan IMEI |
Rudiantara menceritakan bahwa pada tahun 1995 silam, masyarakat bila ingin menikmati layanan telekomunikasi, maka mereka harus membeli juga alatnya yang tak lain adalah ponsel. Metode tersebut diterapkan oleh Satelindo yang kemudian didobrak oleh operator seluler lainnya guna menumbuhkan industri pada saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, aturan IMEI diberlakukan untuk memerangi peredaran ponsel black market (BM) yang makin marak, di mana bisa meningkatkan potensi pajak untuk negara. Tetapi, regulasi ini pula untuk melindungi konsumen.
"Kebijakan ini karena kita siapkan pada tahun 2019, perlu sosialisasi yang baik kepada seluruh stakeholder, terutama kepada masyarakat sebagai pengguna, bagaimana mereka tidak dirugikan dalam hal ini," sebutnya.
"Masyarakat bisa manfaatkan manfaatnya, antara lain orang kehilangan ponsel, kalau hilang, ya selesai, kalau ini (IMEI dan MSISDN) sudah dikawinkan ponselnya tidak bisa dipakai karena ponsel itu harus dipasangkan nomor IMEI dan MSISDN," pungkas dia.
(agt/afr)