Risau Pajak Bandwidth
RUU Pajak Diharap Mampir ke Ditjen Postel
- detikInet
Jakarta -
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar berharap pembahasan RUU Perpajakan bisa melibatkan pihaknya. Ini terkait adanya pasal soal pajak bandwidth dalam rancangan itu. Saat dihubungi detikinet, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Basuki Yusuf Iskandar mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, termasuk mengenai pajak bandwidth. Oleh karena itu pihaknya mengaku belum melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak. "Belum, belum secara formal," ujarnya.Masuknya pajak bandwidth dalam RUU Perpajakan yang baru memang membuat risau kalangan teknologi informasi. Pasalnya, pebisnis Internet Service Provider (ISP) 'mengancam' akan menaikkan tarif koneksi internet apabila pajak itu diberlakukan. Sebagaimana lazimnya proses pembuatan Undang-Undang, RUU Perpajakan juga diyakini akan melalui proses pembahasan antar instansi terkait. Basuki berharap dalam pembahasan itu Postel akan dilibatkan. "Mudah-mudahan kita diundang, dari situ kita mungkin bisa memberi masukan," tuturnya. Namun Basuki enggan menyebutkan masukan seperti apa yang akan diajukan pihaknya. Dalam diskusi tersebut, Basuki menegaskan akan 'membela' peraturan yang produktif untuk industri. "Termasuk untuk pemasukan negara," imbuhnya. Basuki mengaku hanya bisa menduga-duga alasan Ditjen Pajak memasukkan pajak bandwidth dalam RUU tersebut. "Mungkin ISP dianggap sebagai prospek wajib pajak yang potensial, dianggap keuntungannya berlebih. Tapi ini hanya mungkin lho," ia menambahkan. RUU tersebut telah menuai kritikan dari berbagai kalangan. Pakar ekonomi Faisal Basri pun mencela Ditjen Pajak karena tidak mendiskusikan rancangan tersebut dengan komunitas yang terkait.
(wsh/)