Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi menyebut rencana pengembangan startup umrah digital ini sempat menjadi salah satu topik pertanyaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenkominfo tadi siang. Karena itu, dia mengatakan Komisi I segera memanggil Rudiantara pada Senin (22/7) pekan depan.
"Komisi I menjadwalkan Senin (22/7) pekan depan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk klarifikasi kegiatan yang memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah terhadap dua unicorn tersebut," kata Arwani kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya, kata Arwani, keterlibatan pihak-pihak dalam penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di pasal 86 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019, katanya, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Menurutnya, rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan Traveloka dan Tokopedia dalam penyelenggaraan ibadah umrah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. "Bila pun penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh dua unicorn tersebut melalui skema government to government (G to G), di Pasal 86 ayat (4) UU No 8 Tahun 2019 dijelaskan pemerintah dapat menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umroh bila terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. Pertanyaannya, apakah saat ini dalam kondisi darurat?" ucap dia.
Andai kata rencana ini karena dampak kekacauan dari penyelenggaraan ibadah umrah yang bisa dilihat dari beberapa kasus, dia mengatakan pemerintah seharusnya menyiapkan regulasinya terlebih dahulu. Pemerintah dinilai juga seharusnya melibatkan biro-biro travel umrah membahas hal ini.
"Jangan sampai fasilitasi pemerintah justru menimbulkan sikap tidak adil yang dirasakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut biro travel umrah tersebut mengadu karena keberatan soal dua unicorn yang terlibat dalam MoU itu. Mereka yang mengadu tergabung dalam Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI).
"Mereka menolak MoU antara Kementerian Infokom dengan Pemerintah Arab Saudi tentang umrah. Kementerian Infokom dalam MoU itu membawa Traveloka dan Tokopedia," jelas Ace.
Komisi VIII mengaku akan mencoba mempelajari MoU tersebut. Mereka akan mengundang Rudiantara dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan masalah ini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR mendatang.
"Selain itu, seharusnya Menkominfo juga berkoordinasi dengan Menteri Agama terkait dengan kebijakan ini," ucap dia.
Baca juga: Dua Unicorn RI Bangun Startup Umrah Digital |
Ace mengatakan Komisi VIII tidak ingin MoU ini melanggar UU Haji dan Umrah yang mana penyelenggaraannya dilakukan penyelenggara umrah atau travel yang terdaftar di Kementerian Agama. Ace memang tak menampik perkembangan teknologi, namun dia meminta kebijakan tersebut tak merugikan satu pihak pun.
"Bagi kami, kebijakan penggunaan umroh digital bagian dari sesuatu yang tak terhindarkan dari pesatnya perkembangan teknologi informasi. Itu tidak dapat dihindarkan seperti halnya sektor lainnya. Jika pun kebijakan itu dilakukan, maka tak boleh ada yang dirugikan. Baik para jemaah calon umrah maupun para agen travel," tutur Ace.
(rns/rns)