Najamudin selaku Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin mengatakan, situs pengecekan nomor IMEI tersebut tengah dalam perbaikan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang sudah pakai kartu SIM Card atau sudah masuk jaringan operator, nggak perlu khawatir dan nggak perlu cek IMEI juga, karena HP mereka akan tetap aktif sampai peraturan berlaku," ujarnya saat dihubungi detikINET, Selasa (16/7/2019).
Bagi para pedagang ponsel yang ingin memeriksakan nomor IMEI jualannya, Najamudin mengatakan hal serupa. Menurutnya tidak usah risau kalau smartphone yang diperdagangkan itu merupakan produk resmi.
"Untuk pedagang dengan HP resmi (dapatnya dari produsen resmi), nggak perlu cek IMEI. Kan yang repot, toko dengan HP bodong/tidak bayar pajak, tidak terdaftar di Kemenperin. Apa mau cek IMEI juga?" sebutnya.
Aturan validasi IMEI ini sampai sekarang masih terus digodok oleh pemerintah melalui tiga kementerian. Regulasi ini dibuat untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) alias ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak sehingga berpotensi menghilangkan pendapatan negara.
Baca juga: Dear Penjual, Cek Ponselnya BM atau Tidak |
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok regulasi IMEI. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya. Untuk implementasi, hal itu disebut masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait.
Adapun manfaat aturan IMEI bagi masyarakat antara lain adanya kejelasan aftersale atau layanan purnajual dari vendor. Selain itu, aturan IMEI ini memungkinkan masyarakat kehilangan atau ponselnya tercuri dapat menonaktifkan perangkat tersebut. Pada akhirnya, ponsel itu tidak bisa terhubung dengan SIM Card dari operator seluler manapun.
(rns/krs)