Registrasi Prabayar Dimulai Juni 2006
- detikInet
Jakarta -
Kebijakan pemerintah untuk melakukan registrasi kartu prabayar makin mendekati realisasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menetapkan bahwa registrasi kartu prabayar harus dilaksanakan paling lambat Juni 2006.Pernyataan tersebut disampaikan Gatot S. Dewo Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Departemen Kominfo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikinet, Jumat (14/10/2005).Hal tersebut merupakan hasil pembahasan antara seluruh operator seluler yang berkepentingan, dengan Depkominfo. Dalam rapat terakhir pada 14 September 2005, ditetapkan bahwa registrasi prabayar harus sudah dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2006.Dalam pertemuan tersebut juga dikemukakan bahwa harus ada mekanisme yang sama, untuk semua operator yang akan melaksanakan registrasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kompetisi yang tidak sehat.Di samping itu, dikemukakan juga bahwa dalam regulasi perlu diatur kewajiban pelanggan dalam memberikan keabsahan informasi identitas. Nantinya, operator diwajibkan untuk memberi laporan mengenai pelaksanaan kebijakan ini, agar diketahui sejauh mana pekembangan dan efektivitasnya.Hal-hal di atas ditetapkan dalam pertemuan terakhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Kominfo Sofyan Djalil, dan berlangsung di kantor Depkominfo. Selain dihadiri Dirjen Postel, hadir juga anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan perwakilan operator yaitu: PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama, Cyber Access Communication, Mobile-8, Natrindo Telepon Seluler, Bakrie Telecom dan Mandara Seluler Indonesia.Usulan untuk menerapkan kebijakan registrasi kartu prabayar dan kartu perdana, telah diajukan Menteri Kominfo dalam rapat kerja dengan Komisi I dan Komisi V DPR RI. Untuk realisasinya, rencana tersebut telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan.Munculnya peraturan ini dilatarbelakangi suatu kondisi, untuk mengetahui identitas pengguna jasa telekomunikasi. Hal lain yang mendasari adalah untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi yang marak terjadi dewasa ini, seperti penipuan, fitnah dan pemerasan.
(nks/)