Dalam memberantas peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia, Qualcomm memberikan teknologi bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang tak lain adalah open source yang disediakan oleh perusahaan yang bermarkas San Diego, Amerika Serikat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MoU (Memorandum of Understanding) sudah dilakukan sejak 2017. Sistem ini (DIRBS/SIRINA) sudah ada di Kemenperin," ujar Director Government Affairs South East Asia and Pacific Qualcomm Nies Purwati di kantor Qualcomm, Jakarta, Senin (8/7/2019).
![]() |
Selain itu, bentuk dukungan Qualcomm kepada pemerintah ini dengan memberikan pelatihan penggunaan teknologi pemberantas ponsel BM tersebut. Baik secara teknologi maupun pelatihan ini, dikatakan Nies, diberikan secara cuma-cuma.
"Qualcomm hanya transfer pengetahuan. Sedangkan, tentang data di dalam teknologi tersebut kita tidak sentuh lagi sejak diberikan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenperin mengatakan aturan IMEI ini sedang dalam proses finalisasi, di mana penyusunannya dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
"Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto.
(rns/rns)