Dalam surat tersebut, Menkominfo menuturkan permintaan Pemerintah Indonesia agar Facebook menerapkan kebijakan kepada penggunanya dalam menyertakan nomor ponsel pengguna sebagai syarat dalam membuat akun.
"Saya sudah kirim surat ke Mark Zuckerberg untuk minta ini. Saya lupa tanggal berapa, pokoknya bulan Juni ini," ungkap Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta ke Facebook untuk membuatkan akun referensinya yang di Indonesia, terserah di negara lain, itu menggunakan (nomor) ponsel," sambung pria yang akrab disapa Chief RA itu.
Penggunaan nomor ponsel saat mendaftar di medsos ini dilakukan demi memudahkan pengecekan identitas pemilik akun. Apalagi tahun lalu Kemenkominfo juga sudah mewajibkan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
"Mengapa? karena ponsel prabayar di Indonesia sudah mulai registrasi. Jadi, kita menghindarkan yang namanya dark media sosial," tutur Rudiantara.
Walaupun Menkominfo sudah mengirim surat ke bos Facebook, belum diketahui lebih lanjut bagaimana respons resmi dari platform tersebut terkait permintaan Pemerintah Indonesia.
Sebelum ini, Rudiantara juga sudah membeberkan bahwa rencana itu turut dilatarbelakangi usaha menangkal penyebaran hoax melalui medsos. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan guna mempermudah kementeriannya mengetahui pemilik akun bila terjadi kasus tertentu.
"Untuk mempercepat pelayanan (juga) untuk yang buka account rujukannya mandatory harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak. Jadi kalau ditelusuri kita tidak tahu itu siapa. Akun palsu juga bisa. Jadi lebih jelas lagi si pemilik ponsel siapa," kata Rudiantara saat Rapat kerja dengan Komisi I DPR, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Tonton video Mark Zuckerberg Disarankan Mundur dari CEO Facebook: