Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Hakim Dedy Hermawan. Adapun pihak Penggugat yang hadir adalah Jemmy Tommy yang mewakili dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT).
Sementara, untuk pihak Tergugat yang datang kuasa hukum dari Facebook adalah Ferry Aritonang dari Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) sebagai kuasa hukum dari Facebook untuk Tergugat I dan Tergugat II. Sedangkan, Tergugat III Cambridge Analytica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Hakim memutuskan menunda sidang dikarenakan kuasa hukum Facebook ini hanya mewakili Tergugat I, sedangkan untuk Tergugat II tidak bisa diwakili lantaran ada perbedaan nama. Sedangkan, Tergugat III tidak hadir dalam persidangan.
Di persidangan kali Tergugat II mewakili Facebook Consulting Indonesia, padahal Penggugat menuntut atas nama Facebook Indonesia. Jemmy menolak untuk melanjutkan sidang, karena Facebook Consulting Indonesia baru didirikan tahun 2017, sedangkan kasus penyalahgunaan data pengguna ini terjadi sejak tahun 2014.
Video: Kembali Ditunda, Sidang Gugatan Terhadap Facebook Belum Ada Titik Terang
"Kami tunda sidang sampai tanggal 10 Juli 2019. Memanggil Cambridge Analytica sekaligus memanggil koran lagi untuk Facebook Indonesia, karena Facebook Consulting Indonesia tidak mewakili Tergugat II," ujar Dedy.
"Kami sudah mengirimkan surat melalui Mahkamah Agung yang diteruskan ke Kementerian Luar Negeri kepada Cambdridge Analytica, tetapi sampai saat ini kami belum terima," sambungnya.
Di saat yang bersamaan, pihak Tergugat meminta agar Penggugat memperjelas kelengkapan perkara yang digugatnya dan menginginkan Tergugat membuktikan legal standing mereka, yaitu LPMII dan ID-ICT.
Penundaan ini artinya sudah ada tiga kalinya sidang mengalami penundaan, di mana sidang pertama tidak hadirnya pihak Tergugat, kemudian sidang kedua masih belum lengkapnya berkas. (agt/fyk)