Gugatan ini disebut oleh Facebook sebagai satu langkah lebih maju dalam usahanya untuk melindungi pengguna Facebook dan Instagram. Meski begitu, gugatan ini dianggap sebagai langkah yang tak lazim oleh Facebook, yang setiap harinya sudah membasmi jutaan akun palsu.
Dalam gugatan tersebut, Facebook mendaftarkan tiga nama orang dan empat perusahaan sebagai tergugat, yang berbasis di kota Longyang dan Shenzhen. Keempat perusahaan itu adalah 9 Xiu Network (Shenzhen) Science and Technology Company, 9 Xiu Feishu Science and Technology Company, 9 Xiufei Book Technology Co., dan Home Network (Fujian) Technology Co.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dituduh menjajakan layanan yang dibuat untuk meningkatkan jumlah like, komentar, teman, dan bermacam aktivitas di jejaring media sosial tersebut. Bahkan para perusahaan itu mempromosikan dirinya dengan nama 'Facebook China Regional Strategic Partner' yang menjual akun premium anti blokir.
Menurut Facebook, perusahaan-perusahaan ini menggunakan trademark mereka dan melanggar hukum cybersquatting dengan menggunakan alamat situs yang menyesatkan seperti 'myfacebook.cc,' 'facebook88.net,' dan 'infacebook.cc.'
Gugatan terhadap pelanggaran kontrak pun bisa dilayangkan oleh Facebook karena dalam term of service (TOS) Facebook dan Instagram mencantumkan larangan terhadap akun palsu, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (6/3/2019).
Facebook meminta pengadilan agar melarang perusahaan tersebut untuk membuat situs yang menyesatkan dan akun palsu. Mereka pun meminta para perusahaan itu menyerahkan semua keuntungan yang mereka dapat dari usaha tersebut ditambah denda sebesar USD 100 ribu untuk setiap pelanggaran nama domain yang dilakukan.
Gugatan karena akun palsu yang dilayangkan Facebook ini bukan pertama kalinya ada. Sebelumnya Amazon pernah menggugat orang-orang yang membuat akun palsu dan mengirimkan penilaian 5 bintang pada toko-toko tertentu di layanannya.