Ke-11 aplikasi yang dimaksud Bigo, Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, Tik Tok, dan Vigo.
Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, aplikasi terbanyak yang kontennya diblokir adalah aplikasi Smule, yakni sebanyak 613 konten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemblokiran dilakukan karena pakaian yang digunakan menunjukkan kevulgaran," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Kamis (7/2/2019).
Sementara pada urutan kedua, konten terbanyak yang diblokir pada aplikasi Tik Tok yakni sebanyak 591 konten.
Ferdinandus menjelaskan, pertimbangan pemblokiran oleh Kominfo ini karena pakaian yang digunakan tampak vulgar (293 konten), isu yang mengganggu dalam bentuk Tatto (227 konten), serta menunjukkan konten merokok, minuman keras, dan obat obatan terlarang (48 konten).
"Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur," tambahnya.
Dilanjutkan, pada urutan ketiga, konten yang banyak diblokir dalam aplikasi Kwai Go sebanyak 424 konten. Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten).
"Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan mahluk hidup," kata Ferdinandus.
Sementara itu, mengenai hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go Live (197 konten), Nonolive (124 konten), Bigo (89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (20 konten), Live Me (13 konten), dan Cheez (6 konten).
Berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1.653 konten. Selanjutnya, konten yang mengganggu berupa Tatto (227 konten) dan konten aksi vulgar (97 konten).
Pelaporan itu diterima Kominfo melalui akun media sosial Twitter @aduankonten, website aduankonten.id, yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kominfo dengan penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif, antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Pada kesempatan ini, Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.
Tonton juga video 'Kata YouTube soal Tren Konten Tahun Ini':
(agt/krs)