Pemerintah akan Bebaskan Perizinan ISP
- detikInet
Jakarta -
Untuk menjadi penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) memang harus menempuh proses perizinan yang panjang. Meski masih keinginan awal, Direktorat Pos dan Telekomunikasi menyatakan niatnya untuk membebaskan perizinan ISP. Nantinya, hanya ada kewajiban register."Spritinya kita ingin memudahkan dan menggairahkan industri internet. Sehingga diharapkan bisa menggalakkan industri konten dan memacu kreatifitas," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar, saat dihubungi detikinet, Rabu (14/9/2005).Basuki mengatakan, niat untuk membebaskan izin ini akan dibarengi dengan pelaksanaan pos audit. Bila ada ISP yang melanggar aturan atau merugikan konsumen, maka hak registrasinya bisa dicabut.Rincian pelaksanaan sistim register yang akan dipakai nanti memang belum dirumuskan saat ini. Namun begitu, Basuki mengatakan bahwa nantinya akan ada penjelasan lebih lanjut.Saat ini, kata Basuki, pihaknya tengah menyiapkan segala sesuatunya seperti implikasi hukum, instrumen dan formulir registrasi. Harapannya, kebijakan ini bisa diimplementasikan tahun ini."Kalau bisa tahun ini sudah terlaksana," kata Basuki. "Tapi kita masih akan mempelajari implikasi-implikasi hukumnya. Siapa tahu keinginan ini dinilai terlalu kebablasan, sehingga ada implikasi hukum yang dilanggar," imbuhnya.Saat ini, untuk menjadi ISP diperlukan proses perizinan yang bisa memakan waktu paling cepat tiga sampai empat bulan, bahkan maksimal bisa sampai 1 tahun. Seperti disampaikan Christian, karyawan swasta dimana perusahaannya tengah menjalani proses perizinan untuk menjadi penyelenggara jasa internet, "diperlukan berbagai tahapan untuk jadi ISP," ungkapnya."Mulai dari proposal, presentasi, mendaftarkan diri ke APJII lalu blok IP ke IP-NIC sampai uji layak operasi (ULO)," paparnya.
(nks/)