Revisi PP No.82 Tahun 2012 tentang PSTE terus ramai dibicarakan. Meski sudah menjadi buah bibir, disebutkan bahwa masih ada miskonsepsi mengenai perubahan regulasi tersebut.
Hal ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anthonius Malau. Menurutnya, miskonsepsi itu merujuk ke pemahaman soal tujuan perubahan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Revisi PP PSTE Diduga Sarat Tekanan Asing |
"Pengklasifikasian ini bukan soal penempatannya di luar atau di dalam, tapi bagaimana kontrol kita terhadap data itu," ujarnya saat ditemui dalam suatu kesempatan di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, revisi PP PSTE berkaitan dengan pendekatan terhadap klasifikasi data. Sebelumnya, aturan ini hanya fokus ke penempatan data saja.
"Mengapa mengubah pendekatan dari fisik data center menjadi klasifikasi penyimpaan data? Karena kalau ngomongin fisik tidak sesuai dengan tujuannya," katanya.
"Selain itu juga, jika kewajiban di pasal 17 dilanggar, tidak ada sanksinya. Ini membuat implementasinya tidak efektif, terus terang saja ini," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Ini Kata Microsoft soal Revisi PP 82 |
Kewajiban yang dimaksud Anthonius dalam Pasal 17 PP PTSE adalah keharusan untuk menyimpan data center dan data recovery center di Indonesia. Sedangkan tujuan dari kewajiban tersebut adalah untuk penegakan hukum, menjamin kedaulatan negara, dan melindungi data warga negara.
"Pada 2010-an, sangat marak kasus-kasus korupsi di republik ini. Ketika aparat penegak hukum hendak mencari data, itu mereka ke luar, dan kebetulan datanya banyak ditempatkan di luar negeri," tutur Anthonius.
"Jadi alat bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum itu banyak di luar yurisdiksi indonesia. Sehingga dibuatlah salah satunya ini. Makanya jika dilihat, kewajibannya ada di pasal 17 itu," ujarnya menambahkan.
(rns/krs)