Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018) ini menyangkut kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. Dari 87 juta yang bocor, satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.
Mengenai sidang tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tidak mau berkomentar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"No comment, kita lihat saja prosesnya. Kita harus hormati proses pengadilan kita," ujar Semuel saat dihubungi detikINET, Selasa (21/8/2018).
Selain itu, pria yang sering disapa Semmy ini menanggapi terkait Kominfo diharuskan membuka laporan awal dari kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook yang telah dikirim kepadanya.
"Itu sudah kami jelaskan ke masyarakat lewat media," ucapnya.
Sebelumnya, Facebook telah menyurati Kementerian Kominfo, di mana isinya menjelaskan bahwa tak ada penyalahgunaan data pengguna Indonesia oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica.
Kendati begitu, apabila ada masyarakat yang merasa jadi korban penyalahgunaan data di Facebook, maka bisa dilaporkan kasus tersebut ke Kominfo.
Semmy melanjutkan, Kominfo pun menyatakan siap apabila dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan turut mengungkapkan kasus tersebut.
"Kalo dibutuhkan, kami akan jelaskan lagi di pengadilan," tandas Semmy. (agt/rou)