Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Mengintip TI Ditjen Pajak (2)
Bisakah TI Sederhanakan Regulasi Rumit?
Mengintip TI Ditjen Pajak (2)

Bisakah TI Sederhanakan Regulasi Rumit?


- detikInet

Jakarta - Ternyata, tidak mudah membangun sistim informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi regulasi seputar pajak tidak bisa dibilang sederhana. Bagaimana perjuangan melahirkan sistim tersebut?Terdapat dua jenis sistim informasi 'terkini' yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya adalah Sistim Aplikasi Pajak Terpadu (SAPT) dan Sistim Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Kedua sistim tersebut sehari-harinya dipakai untuk menangani kewenangan administratif Ditjen Pajak, yaitu Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaporan. Sistim tersebut dikembangkan oleh PT Jati Piranti Solusindo (Jatis Solutions). Salah satu tantangan terbesar Jatis saat membuat sistim ini adalah ketika mempelajari proses yang ada di Ditjen Pajak. Wajar saja, hasil pencarian di situs Pajak.go.id menemukan adanya 5214 peraturan perpajakan di Indonesia. "Yang bersangkutan harus mengenal dulu business process Ditjen Pajak. Ini termasuk mempelajari semua undang-undang dan sisdur (sistim dan prosedur-red) yang berlaku," ujar Peni Harijanto, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistim Aplikasi Informasi Ditjen Pajak, saat bincang-bincang dengan wartawan di Kantor Ditjen Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/8/2005. Jatis, menurut Project Manager Jatis Michael Seno Setiawan, juga telah mengembangkan sistim informasi pajak di Singapura. Ilmu dari negara tetangga itu tentunya akan berguna untuk penerapan sistim di Indonesia?Ternyata, untuk menerapkan sistim tersebut ke Indonesia bukan hal mudah. "Berbeda sekali, banyak sekali perbedaannya. Kami tidak bisa menerapkan semuanya di sini," ujar Seno. Salah satu aplikasi yang 'dibawa' Jatis dari Singapura adalah case management. Dengan adanya case management ini, ujar Peni, Ditjen Pajak jadi bisa mengamati kasus per kasus setiap Wajib Pajak. Menurut Peni Ditjen Pajak juga pernah mengirim personil untuk melakukan kunjungan studi banding ke beberapa negara lain. Selain Singapura, Jepang, Kanada, dan Selandia Baru termasuk daftar negara yang sempat disambangi. Sulitnya menerjemahkan berbagai peraturan dan sisdur ke dalam aplikasi baru separuh dari perjuangan. Sebagaimana lazimnya sebauh negara berkembang, perubahan peraturan kerap terjadi. Lalu, bagaimana jika ada peraturan yang berubah? "Setiap ada perubahan peraturan, mau tidak mau aplikasinya harus disesuaikan," ujar Peni. Menurut Peni meskipun dikembangkan oleh Jatis, saat ini semua sistim sudah diserahkan ke Ditjen Pajak. Artinya, Ditjen Pajak bisa melakukan perubahan yang diperlukan. "Tapi kami masih bisa on call ke Jatis untuk membantu pengembangannya," tutur Peni. Peraturan bukan satu-satunya yang membuat rumit pengembangan aplikasi. Seno menggariskan adanya tenggat waktu yang cukup ketat cukup menantang bagi tim pengembang dari Jatis. Selain itu, setelah aplikasi 'dilahirkan' menurut Seno masih ada masalah user lag. Ini adalah masalah kecanggungan pengguna karena beralih dari sistim lama (Sistim Informasi Pajak-red) ke sistim baru. Wah, memang bukan sekadar membalikkan telapak tangan. (wsh/)





Hide Ads