Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Gelar Dengar Pendapat 3G Untuk Umum

Postel Gelar Dengar Pendapat 3G Untuk Umum


- detikInet

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Postel (Ditjen Postel) secara resmi meminta masukan dari masyarakat umum dan khususnya para stake holder (operator dan investor) mengenai beberapa aspek alokasi spektrum dan perizinan 3G melalui kuesioner yang bisa di-download di situs resmi Postel. Hal itu dilakukan agar pemerintah bisa cepat-cepat mengambil keputusan yang terbaik pada akhir Agustus 2005.Kuesioner itu bertindak sebagai ajakan resmi mengutarakan pendapat, tanggapan dan masukan mengenai teknologi seluler generasi ketiga (3G). Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jendral Postel, Gatot S. Dewa Broto, kuesioner itu merupakan langkah awal pemerintah mendengarkan aspirasi publik mengenai isu-isu yang sensitif dan menyangkut kepentingan orang banyak."Asalkan jelas dan beralasan, masukan dari siapapun akan kami pertimbangkan," kata Gatot kepada detikinet Senin (1/8/2005). "Hal ini awal starting point akan kebijakan era baru," tambahnya.Gatot menambahkan, kuesioner tersebut akan mempengaruhi pola berpikir pemerintah sebagai bahan keputusan sidang. Kuesioner tersebut ditutup pada tanggal 15 Agustus 2005."Masukan kita lihat dari tingkat urgensi dan signifikannya. Reasoning-nya juga mesti jelas," papar Gatot.Selain itu, kuesioner ini juga sebagai bukti tindak lanjut lokakarya tentang proses tata ulang frekuensi untuk layanan IMT-2000 yang digelar Postel beberapa minggu lalu.Akan ada beberapa poin pilihan yang akan diminta untuk diberi tanggapan dan pendapat pengisi kuesioner. Hal itu juga menyangkut pertimbangan baik-buruknya hasil pilihan. Poin-poin tersebut antara lain masukan tentang alternatif pengadopsian sistim frekuensi yang digunakan di negara-negara lain Pemerintah juga meminta penjelasan tentang cara penyusunan alokasi yang dapat meminimalisasi pemborosan spektrum, memaksimalkan sisa spektrum yang masih bisa dialokasikan bagi UMTS. Hal itu harus dilakukan tanpa menyebabkan banyak kerugian atau meminimalisasi ketidaknyamanan pelanggan yang ada.Hal-hal mengenai peralatan yang mendukung teknologi 3G dan ketersediannya juga akan ditanyakan. Bahkan peralatan tersebut juga ditanyakan pengaruhnya pada pilihan sistim yang dipilih pemerintah nantinya. Masukan terbaik untuk tender penentuan penerima izin baru serta biaya izinnya (license fee) juga dijadikan pilihan. Apakah dilaksanakan melalui beauty contest, lelang (auction) atau kombinasi keduanya (hybrid).Pendapat mengenai berapa besar lebar pita kebutuhan optimal yang diperlukan untuk setiap operator dalam penyelenggaraan 3G nasional juga ikut diajukan. Kuesioner ini juga diharap bisa jadi panduan tentang kejelasan regulasi 3G. Dalam izin baru nanti, masalah roaming dalam negeri antara penyelenggara 3G dengan 3G dan antara 3G dengan 2G diperkenankan atau diwajibkan, akan jadi wacana baru.Panduan ini juga bertindak sebagai antisipasi apabila pemenang tender tidak dapat menggelar jaringannya tepat waktu karena kekurangan dana atau alasan lain. Wacana-wacana menarik yang sedang ramai di perbincangkan seperti 'Bagaimana sebaiknya rumusan kewajiban penggelaran (roll-out obligation) dan apakah sanksinya bila kewajiban tersebut gagal dipenuhi?' serta 'Apakah rencana penataan spektrum 3G (band 2 GHz) ini juga perlu dikaitkan dengan penataan pada spektrum 800 MHz?', juga ditanyakan melalui kuesioner itu.Ditjen Postel yang ada di bawah Departemen Komunikasi dan Informatika mengatakan akan selalu melibatkan para stake holder dalam pengambilan keputusan dengan porsi yang intensif.Lokakarya 3G SebelumnyaSistim pola campuran band frekuensi (mixed band) yang dilakukan di Indonesia saat ini dinilai sangat merugikan. Oleh sebab itu, Indonesia juga terancam akan diisolasi dari lingkungan penyelenggara komunikasi bergerak seluler di Asia Pasifik jika sistim tersebut masih tetap diterapkan.Hal itu terungkap pada lokakarya yang digelar di Gedung Sapta Pesona pada tanggal 21 Juli 2005. Departemen Komunikasi and Informatika melalui Ditjen Postel telah menyelenggarakan lokakarya mengenai masalah spektrum frekuensi radio untuk sistem telekomunikasi bergerak seluler 3G (IMT-2000) di band 2 GHz. Selama ini hanya ada dua negara di Asia-Pacific, yaitu Indonesia dan Pakistan, yang melaksanakan mixed-band. Pola campuran yang dimaksud adalah antara spektrum frekuensi band B1 atau band class 6 (UMTS/Core-band IMT-2000) untuk frekuensi 3G dan spektrum frekuensi B3 atau band class 1 (PCS-1900) yang saat ini digunakan oleh operator CDMA.Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan bagi pemecahan masalah penataan alokasi frekuensi ini. Dijadwalkan pada akhir Agustus 2005, Pemerintah (Depkominfo) akan mengumumkan kebijakan penyelenggaraan frekuensi 3G (IMT-2000). (rou/)





Hide Ads