Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan konten-konten radikal, ektrimisme dan terorisme setengahnya ada di Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten yang diblokir adalah yang sifatnya memprovokasi misalnya mengajak melakukan penyerangan yang sifatnya tindakan radikalisme dan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan maraknya berita-berita hoax, Menkokminfo mengatakan telah mengirim tim ke Jerman maupun ke Malaysia. Karena di Jerman dikeluarkan undang-undang bagaimana platform media sosial bisa dikenakan sanksi jika terjadi pembiaran.
"Kami siapkan di Indonesia untuk mengaddress, platformnya juga harus bertanggungjawab, bukan hanya kejar-kejar orangnya. Aturannya sedang dibuat,"kata Rudiantara.
Sementara itu terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan ujaran kebencian di dunia maya, ia mengaku memang ada. Akan tetapi hal itu disampaikan ke kementrian dan kelembagaan terkait.
Karena ASN memang dilarang untuk melakukan hal itu seperti ujaran kebencian atau penyebaran hoax di media sosial."Ada beberapa. (Berapa banyak ASN yang terlibat) saya tidak hafal," katanya. (fyk/fyk)