JPU Sakit
Baru 6 Tersangka Pembajakan Siap Disidang
- detikInet
Jakarta -
Polri hari ini Rabu (6/7/2005) menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, 6 dari 8 tersangka berikut barang buktinya dalam kasus penjualan software bajakan. Penyerahan dua tersangka lainnya terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit."Hari ini dua JPU-nya sakit, jadi baru enam tersangka diserahkan setelah berkasnya dinyatakan P21," kata Justisiari Perdana Kusumah, Pengacara dari Business Software Alliance ketika dihubungi detikinet Rabu (6/7/2005). P21 berarti berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah lengkap. Menurut Justisiari, dalam waktu sebulan surat dakwaan dan BAP-nya bisa diajukan ke pengadilan. Di pengadilan nanti mereka akan dituntut atas pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akibat pelanggaran itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.Keenam tersangka itu adalah Eddy Luisa, Johan Budiman alias Ayong, Hoiji Huat, Nyanto Trisno Sutrisno, Rudi Satriadi, dan Willy Luisa. Mereka ditangkap pada serangkaian razia di empat pusat perbelanjaan di Jakarta."Kita berharap jaksa tidak main-main dalam menuntut. Berhubung barang bukti yang diperoleh sudah lengkap," kata Justisiari. Software bajakan yang disita tersebut antara lain produk dari Adobe, Autodesk, Macromedia, Microsoft dan Symantec, yang merupakan anggota yang tergabung dalam BSA. BSA merupakan organisasi nirlaba yang menaungi perusahaan-perusahaan software dunia. BSA menjadi salah satu penasihat pihak Kepolisian dalam menggelar aksi pembersihan terhadap software-software bajakan yang beredar di Indonesia. Organisasi ini aktif mengedukasi Kepolisian dalam membedakan software legal dan bajakan.Dari razia yang digelar pada tanggal 24, 25 dan 28 Februari lalu di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta yaitu Ratu Plaza, Mal Ambassador, Mal Cempaka Mas dan Mal Mangga Dua, ditemukan 33.418 keping CD software bajakan. Pada tahun 2004, kasus-kasus penjual software bajakan yang beroperasi di Mal Harco dan Mal Mangga Dua juga telah dibawa ke Pengadilan. Pada tanggal 8 Desember 2004, semua tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum satu tahun penjara dengan dengan dua tahun masa percobaan.
(rou/)