Menkominfo Ingin Buat USO Terpadu
- detikInet
Jakarta -
Pengadaan telekomunikasi untuk daerah terpencil, dikenal juga dengan sebutan Universal Service Obligation (USO), akan dipadukan dengan pengadaan akses Internet untuk daerah tertinggal dan proyek lain di bawah Departemen Komunikasi dan Informatika.Hal itu dipaparkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Sofyan Djalil, seusai melantik jajaran eselon dua Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). "Kami akan me-review kebijakan yang selama ini belum optimal," ujarnya kepada wartawan di Gedung LIN, Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/6/2005).Salah satu yang diakui Sofyan sebagai perhatiannya adalah soal USO. Saat ini, menurutnya, ada beberapa jenis dana USO yang berada di bawah koordinasi Depkominfo. Dana-dana tersebut termasuk untuk pembangunan sarana pos di pedesaan, telekomunikasi dasar (telepon) di pedesaan hingga program Community Access Point (CAP). Sofyan merencanakan semua dana itu akan dipadukan dalam satu program USO. Bentuknya adalah layanan satu atap berupa Kantor Pos dengan fasilitas telepon, akses Internet dan transmisi radio sesuai kebutuhan. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah menginginkan pembangunan USO yang berkelanjutan. "Jadi tidak hanya investasi, membangun, lalu idle (tidak digunakan-red). Nantinya juga tidak supply driven lagi, tapi demand driven," ia menambahkan.Pembangunan fasilitas telepon di pedesaan selama ini memanfaatkan dana USO yang dikutip dari operator telekomunikasi. Untuk tahap awal (2003-2004) digunakan juga dana dari anggaran negara, namun mulai tahun 2005 pembangunan murni menggunakan dana operator.Menurut Sofyan Depkominfo juga mengharapkan sumbangsih dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kominfo, antara lain Biaya Hak Penggunaan Frekuensi dan Biaya Perizinan. "PNBP itu kan mayoritasnya bisa digunakan untuk program kementerian yang bersangkutan," ujarnya. Tahun ini Depkomifo menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari BHP frekuensi. Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang akan meningkatkan kewajiban USO menjadi 0,75% pendapatan kotor operator telekomunikasi. Sebelumnya USO dihitung berdasarkan laba yang diraih operator telekomunikasi. Lewat peraturan baru ini, diharapkan akan terkumpul dana kurang lebih Rp 300 miliar.
(wsh/)