Kendati Kementerian Komunikasi dan Informatika mengelak ini bukan kebocoran, namun Taufik melihat ada celah kebocoran data saat pemerintah mewajibkan registrasi dengan mewajibkan NIK dan KK.
"Tujuan dari registrasi kartu SIM itu memang penting. Namun seharusnya, pemerintah harus memastikan dan menjamin data-data milik masyarakat tidak bocor, apalagi sampai disalahgunakan. DPR juga sudah mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati saat akan menerapkan kebijakan itu," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menambahkan, jika kemudian terjadi penyalahgunaan NIK dan KK itu, sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum, sehingga juga bisa ditindak secara hukum. Namun, pemerintah harus menelusuri terlebih dahulu, dan memastikan apakah ada kelalaian sehingga menyebabkan kebocoran data.
"Saya sepakat terkait tujuan registrasi kartu SIM itu, agar tidak terjadi tindak kejahatan seperti kejahatan terorisme, penipuan, hoaks, dan lain-lain. Tapi jika ada oknum yang menyalahgunakan data NIK dan KK, tentu itu sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum, sehingga bisa ditindak. Pemerintah harus menjelaskan secara clear masalah ini," tegas Taufik.
Sebelumnya diketahui, Kemenkominfo mengaku terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat dana NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, memastikan tidak ada data yang bocor, namun penyalahgunaan data NIK dan KK oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (ega/rou)