Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Anwar: Status Logistik & TI KPU Rp 632 M Belum Jelas

Anwar: Status Logistik & TI KPU Rp 632 M Belum Jelas


- detikInet

Jakarta - BPK kembali menggempur KPU. Pengelolaan uang milik negara oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu legislatif dan pilpres banyak kelemahan. Misalnya dalam hal pengadaan kotak suara, bilik suara, dan perangkat teknologi informasi senilai Rp 632,23 miliar."Sampai saat audit yang dilakukan BPK berakhir tanggal 23 Juni 2004, belum jelas status dan hak iventarisasinya," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dalam pidato sambutannya mengenai hasil audit investigatif BPK atas pengelolan anggaran operasional pemilu 2004 kepada Ketua DPR RI Agung Laksono di DPR RI, Jl Gatot Subroto, Rabu (10/5/2005).Selain itu, kebijakan pengadaan logistik pemilu kurang sejalan dengan kebijakan umum pemerintah. Hal ini disebabkan oleh keputusan-keputusan dilakukan secara sentralisasi. Kelemahan lainnya adalah penetapan anggota KPU sebagai ketua atau wakil ketua panitia pengadaan barang. Padahal anggota KPU berada pada level penetapan kebijakan dan pengendalian. "Harusnya pengadaan barang wewenang Sekjen KPU saja, agar tidak rancu," ujar Anwar.BPK juga menemukan 33 indikasi penyimpangan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Hal itu di antaranya kekurangan penerimaan negara, indikasi kerugian negara, pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak dilampiri dokumen lengkap, pemborosan keuangan negara termasuk indikasi mark up.Menurut Anwar, indikasi penyimpangan tersebut terjadi karena sistem pengendalian intern yang kurang efektif. Berkenaan dengan hal itu BPK menyarankan agar kelemahan-kelemahan tersebut segera diatasi, serta menindak para petugas yang lalai sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku."Koordinasi antara KPU pusat, provinsi dan KPU kab/kota masih lemah, terutama pemantauan distribusi logistik. Hal ini juga yang menyebabkan adanya indikasi penyimpangan," ungkap Anwar.Anwar menyatakan hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada hasil audit investigatif. Tetapi hasil pemeriksaan ini sudah dapat digunakan sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara oleh KPU. (atq/)





Hide Ads