Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sengketa IDNIC
Merasa Tak Dianggap, APJII Tarik IDNIC
Sengketa IDNIC

Merasa Tak Dianggap, APJII Tarik IDNIC


- detikInet

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merasa 'tidak dianggap' oleh pengelola domain .id. Oleh karena itu mereka menarik kembali hak penggunaan nama IDNIC. Selama ini nama IDNIC digunakan oleh pengelola nama domain Indonesia (.id). APJII melakukan hal itu melalui surat yang diajukan ke pengelola nama domain .id (ccTLD-ID). Dalam surat yang tertanggal Selasa (15/03/2005), APJII meminta pengurus ccTLD-ID untuk "tidak lagi menggunakan brand IDNIC tersebut dalam bentuk apapun."Surat bernomor 044/APJII-SJ/ccTLD-ID/III-15/2005 itu menjelaskan bahwa APJII akan menggunakan nama IDNIC untuk layanan Address Space, yaitu yang menyangkut alamat IP dan AS Number. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen APJII, Heru Nugroho.Menurut Sekjen APJII Heru Nugroho, surat itu merupakan reaksi atas beberapa langkah yang dilakukan pengelola domain .id. "Mereka bikin keputusan pengelolaan domain .id tanpa mempertimbangkan APJII, dengan seperti itu mereka tidak 'menganggap' APJII," ujar Heru kepada detikcom, Kamis (17/03/2005). Langkah-langkah yang dimaksud, ujar Heru, adalah pembentukan Persekutuan Perdata Pengelola Domain Internet Indonesia. Lembaga tersebut dibentuk untuk mengambil alih fungsi-fungsi pengelolaan nama domain yang selama ini dipegang oleh lembaga bernama IDNIC.Selain itu, lanjut Heru, APJII merasa tidak dilibatkan dalam perubahan sistem pengelolaan nama domain. Saat ini sedang didiskusikan sistem pengelolaan nama domain .id baru yang mirip dengan pengelolaan .com. Artinya, ada pihak yang bertindak sebagai 'registrar' dan 'registri'. Nama IDNIC sendiri telah terdaftar sebagai 'merk dagang' di Departemen Kehakiman sejak 9 Januari 1998. Pihak yang mendaftarkannya adalah APJII sebagai induk internet service provider (ISP) di Indonesia. (wsh/)





Hide Ads