Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dalam 2 Tahun Angka Pembajakan Hanya Turun 1%

Dalam 2 Tahun Angka Pembajakan Hanya Turun 1%


- detikInet

Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta No 19 Tahun 2002 sudah diberlakukan sejak Juli 2003. Sampai saat ini, pembajakan masih berlangsung marak dan Indonesia masih berada di jajaran negara-negara paling banyak membajak. Apa yang salah?Masalah pembajakan jadi makin lekat dalam denyut perindustrian di Indonesia, termasuk juga di industri software. Sejak UU Perlindungan Hak Cipta diberlakukan, angka pembajakan bidang software hanya turun 1 persen, yaitu dari 89 persen menjadi 88 persen. Para produsen software mengeluhkan hal ini karena dapat menghambat kreatifitas para pelaku industri. Software seharga Rp 2 juta sampai Rp 20 juta misalnya, bisa didapat dengan mudah hanya dengan Rp 20 ribu. Berbagai bentuk kampanye anti pembajakan dan pendekatan persuasif kepada konsumen dilakukan untuk memasyarakatkan pemakaian software asli. Tapi hasilnya masih belum memuaskan.Maraknya aksi pembajakan ternyata berakar para permasalahan yang kompleks. Mulai dari masalah ekonomi, kesulitan mendapatkan software asli, hingga masalah rendahnya moral dan hati nurani yang disinyalir mendasari semua alasan di atas. Secara ekonomi, software bajakan terasa jauh lebih menguntungkan karena harganya yang murah. Para produsen software lalu membeberkan berbagai data hasil riset, yang menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak benar. "Dengan menekan 10 persen saja dari angka pembajakan saat ini, potensi pasar bidang teknologi informasi (TI) seharusnya bisa mencapai US$ 3 miliar, dari sekarang hanya US$ 1 miliar," kata Tony Chen, President Director PT. Microsoft Indonesia. "Selain itu, pajak pendapatan harusnya bisa mencapai US$ 100 juta, dari sekarang hanya mencapai US$ 20 juta. Bidang TI seharusnya bisa menyerap 4.000 tenaga kerja, 13 kali lebih tinggi dari yang saat ini terserap," paparnya di acara Media Gathering yang berlangsung di kantor Microsoft, Jakarta, Rabu (27/4/2005).Fakta lainnya juga dipaparkan Ketua Asosiasi Piranti Lunak Indonesia (Aspiluki), Djarot Subiantoro. Menurut Djarot, pembajakan menyebabkan banyak pembuat software jadi enggan membuat software yang sifatnya bisa dipakai secara masal. "Kalau membuat software masal, seperti game atau aplikasi-aplikasi sederhana, mereka kapok karena mudah sekali dibajak. Mereka lebih suka membuat software yang sifatnya dedicated untuk perusahaan tertentu. Ini sulit dibajak karena pengimplementasiannya memang di lingkungan yang berbeda," kata Djarot. "Kebanyakan anggota Aspiluki lebih banyak bergerak di software enterprise. Padahal ada banyak potensi di mass product," paparnya.Hal serupa juga disampaikan Indra Sosrodjojo, Direktur perusahaan software lokal, Andal Software. "Kami mencari peluang dengan membuat software yang sulit dibajak, seperti aplikasi payroll yang terpaksa harus berubah karena harus mengikuti peraturan pajak yang juga terus berubah. Padahal kalau tidak dibajak, kami tentunya bisa bergerak di lahan yang lebih luas," tuturnya.Sulit Menemukan Software AsliSoftware asli menjanjikan adanya support yang baik dibanding software bajakan. Belum lagi kalau hasil bajakannya buruk, kinerjanya tentu tidak maksimal. Selain itu, memakai software asli berarti tidak melanggar hukum. Keuntungan-keuntungan semacam itu menjadi pemikat yang kerap dilontarkan para produsen software. Tapi kenyataannya, keuntungan tersebut tidak cukup menggiurkan bagi 'konsumen' yang lebih suka software bajakan. Apa pasal? Selain perbedaan harga yang cukup signifikan, beberapa konsumen mengaku kesulitan menemukan penjual software asli. Dan kalau pun software asli didapatkan, mereka menanyakan dari mana mereka bisa memperoleh support yang dijanjikan?"Kami memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan memiliki banyak partner untuk memasarkan produk kami dan memberi support," kata Tony Chen. Itu untuk Microsoft, bagaimana halnya dengan software lain seperti Adobe atau software anti-virus? Mereka tidak memiliki kantor perwakilan dan banyak konsumen yang tidak tahu kemana harus membeli yang asli."Saya kerap dikontak perusahaan software lain, menanyakan bagaimana kondisi di Indonesia jika mereka ingin membuat kantor perwakilan disini. Tapi mereka menarik diri begitu tahu kondisi pembajakan di negara ini," kata Tony. Sutiono Gunadi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) mengatakan, hal tersebut hanya masalah hukum dagang. "Penjual software asli sulit ditemui karena mereka merasa tidak punya konsumen. Sebaliknya, jika pembajakan tidak semarak ini, penjual software bajakan juga tidak akan banyak. Pusat-pusat perbelanjaan tentunya akan dipenuhi para penjual software asli," katanya. Nah lho...! Masalahnya jadi kompleks. Industri butuh iklim usaha yang baik, dimana masyarakat diharapkan mau mengurangi aksi pembajakan. Sementara itu, kalangan masyarakat tertentu mengalami kesulitan ketika mereka ingin memulai pemakaian software asli.Dari segi penagakan hukum, belum pernah terdengar ada pembajak yang dipenjarakan. Padahal Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta No 19 Tahun 2002 mengatakan bahwa pelaku bisa dikenakan hukuman penjara sampai 5 Tahun atau denda sampai Rp 500 juta.Aksi sweeping yang kerap dilakukan aparat, tidak pernah mematikan bisnis software dan berbagai materi bajakan lainnya. Tidak hanya itu, beberapa aksi sweeping yang direncanakan aparat, kerap kali bocor ke pedagang. Hasilnya, banyak pedagang yang tutup saat sweeping dilangsungkan, dan mereka lolos dari penggerebekan. Sementara yang berhasil diringkus, hanya dikenai hukuman percobaan dan sulit mengetahui apakah mereka benar-benar menghentikan bisnisnya setelah itu."Semua kembali pada moral dan hati nurani kita masing-masing. Apakah akan terus membudayakan perilaku membajak, atau mulai menggunakan produk asli." Demikian kata-kata yang kerap terdengar jika permasalahan dirasa sudah sedemikian kompleks dan banyak hal yang saling terkait dan menimbulkan hubungan sebab-akibat. (nks/)




Hide Ads