Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Aturan tersebut rencananya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini di kantor Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatikam Rudiantara, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, AAGN Puspayoga, juga dijadwalkan hadir dalam jumpa pers hari ini. Tak ketinggalan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga diagendakan bergabung.
Sebelumnya pada Agustus lalu, M) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.
Pasal yang dicabut adalah:
Pasal 5 ayat 1 huruf e
Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 27 huruf a
Pasal 30 huruf b
Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3
Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3
Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b
Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2
Pasal 51 ayat 3 huruf c
Pasal 37 ayat 4 huruf c
Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2
Pasal 66 ayat 4
Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (ara/fyk)