Fair Trade Commission Taiwan menganggap Qualcomm telah memonopoli penggunaan chipset CDMA, WCDMA dan LTE di Taiwan. Perusahana asal Amerika Serikat itu pun dianggap menolak untuk melisensi teknologinya itu ke perusahaan lain.
Selain denda sebesar Rp 10 triliun tersebut, Qualcomm juga wajib melaporkan laporan negosiasinya dengan perusahaan lain dua kali pertahunnya, demikian dikutip detikINET dari Engadget, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taiwan bukan satu-satunya negara yang mendenda Qualcomm dalam jumlah besar. Sebelumnya ada juga Korea Selatan yang mendenda Qualcomm sebesar USD 854 juta dan China dengan dengan USD 975 juta, termasuk sebuah gugatan dari Apple. (asj/fyk)