Ini kali kedua Kominfo melakukan konsultansi aturan OTT ke publik. Sebelumnya, Mei lalu, Kominfo melakukan konsultasi publik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016.
Belum lagi menjadi Peraturan Menteri, Kominfo mengonsultasikan kembali aturan OTT tersebut. Ini lantaran terdapat aturan Klasifikasi Lapangan Usaha Baku Indonesia (KLBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dilakukan konsultasi publik kembali, Kominfo ingin melihat respon dari berbagai pihak, terutama penyedia layanan OTT. Sehingga diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah, baik soal konten maupun penanganan pajak.
"Ini kan sebenarnya ada tiga tujuannya, pertama untuk mengapresiasi masalah customer service. Kedua hak dan kewajiban secara hukum, ketiga masalah fiskal," jelas Chief RA.
Terkait perubahan dari BUT ke KLBI, Menkominfo pun menyadari penerapannya perlu waktu untuk transisi. Tapi hal itu tidak menjadi persoalan.
"Mereka (penyedia layanan OTT) harus mengubah model bisnisnya nanti. Nah ini perlu transisi, mereka kan perusahaan internasional. Tapi perlahan kita transisi dengan KBLI. Saya berharap tahun 2017 ini bisa selesai," pungkas Menkominfo.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122: Portal Web dan atau Platform Digital Berbasis/Berorientasi komersial. (afr/rou)