Pelaku usaha meminta pemerintah mengurai sejumlah persoalan di daerah yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Persoalan tersebut mulai dari regulasi berlapis, biaya retribusi cukup besar, maupun tingginya biaya sewa lahan di sejumlah daerah.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap menyebut terdapat 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.
"Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersil di sana. Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optik kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain," ungkap Fariz di acara Morning Tech, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan olehnya, penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) basisnya berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini akhirnya membuat pelaku usaha sulit menentukan nilai investasi. Dia mencontohkan sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto bisa mencapai Rp13 miliar, sedangkan di Lampung mengenakan biaya Rp11 miliar.
"Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel atau fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing. Menurutnya, peraturan yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun retribusi yang harus dibayarkan pelaku usaha, akan berdampak pada minat investasi.
Lebih lanjut, Tagor menjelaskan bahwa pelaku industri menara jumlahnya terus menurun dibanding 25 tahun silam. Padahal infrastruktur telekomunikasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
"Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha untuk masuk ke daerah itu, lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk, masyarakatnya di sana juga bisa melek teknologi nantinya," kata Tagor.
Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi mengungkap perlunya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengurai persoalan yang ada. Ia juga memastikan pemerintah mendukung penuh industri telekomunikasi nasional untuk terus tumbuh, baik melalui regulasi maupun program-program turunannya.
Adapun saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada tiga prinsip utama, yakni transparan, akuntabel dan efisien. Penerapan tiga prinsip tersebut tidak hanya oleh pelaku usaha, tapi juga pemerintah pusat dan daerah. Komdigi menyebutkan permasalahan ini perlu diatasi bersama-sama untuk mencari jalan tengahnya.
"Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3T. Ini harus disadari bersama, karena pembangun infrastruktur digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga," pungkas Mulyadi.
(agt/rns)

