Menurut penuturan Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Revisi UU ITE muncul karena tuntunan dari masyarakat dan LSM yang diterima oleh pemerintah dan DPR.
"Sehingga disepakati adanya proses merevisi UU ITE secara terbatas untuk mengadopsi keinginan-keinginan masyarakat tersebut," bebernya kepada detikINET, Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Menurut Noor Iza, hasil dari Revisi UU ITE itu ditegaskan akan memberikan ekosistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan juga menghindari multitafsir dari UU ITE sebelumnya.
"Kalau sebelumnya pihak yang dituduh melakukan hal yang negatif dapat ditahan dengan cepat oleh penyidik, maka di hasil Revisi UU ITE ini menjadi tidak bisa ditahan saat itu juga," ujarnya.
"Hal ini karena ancaman hukuman diubah dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Ini adalah kemajuan yang signifikan," pungkas Noor Iza. (rou/fyk)