Mereka menuding Apple telah dengan sengaja memblokir pihak lain untuk menggunakan NFC di perangkat mobilenya. Kasus ini diajukan ke Korean Fair Trade Commission (KFTC).
Nantinya, di KFTC akan dibuktikan bahwa Apple mengunci application programming interface (API) agar perusahaan lain tidak menggunakan NFC-nya. Perusahaan finansial teknologi setempat berpendapat, tindakan Apple merugikan para developer iOS yang ingin memanfaatkan layanan finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama seperti Interpay, Korea NFC, Cashbee dan Kona kabarnya sudah bertemu dan sepakat membuka jalan untuk melawan Apple. Dengan mengajukan kasus ini ke pengadilan, mereka berharap hasil akhirnya adalah mendapatkan akses untuk dukungan NFC.
Untuk diketahui, Apple menawarkan dukungan NFC mulai seri iPhone 6. Namun fitur ini hanya bisa digunakan secara eksklusif dengan Apple Pay. Artinya, dikuncinya API NFC perangkat Apple membuat konsumen Korea tidak bisa menggunakan layanan NFC seperti pembayaran mobile dari berbagai vendor selain Apple Pay. Mereka juga tidak bisa menggunakannya untuk membayar tiket bus, subway atau identifikasi pengguna kartu kredit. (rns/ash)