"Pada intinya ini yang bersangkutan bisa tertangkap karena membeli data seseorang di internet, memalsukan KTP sehingga dari KTP tersebut akan merubah data dan kartu kredit korban dijebol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Awi menambahkan, nasabah yang menjadi korban penjualan data ini mencapai ribuan. "Korbannya mencapai 1.600-an dan ini sedang didata terus dan mungkin bertambah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengungkap, sindikat ini melibatkan 2 orang marketing outsourcing kartu kredit berinisial A dan AH.
"Krusialnya ada pekerja lepas atau outsourcing dari masing-masing bank, karena mereka terlibat sebagai petugas untuk mendapatkan customer, pengguna kartu kredit. Setelah mendapatkan data, mereka bekerjasama lagi dengan yang membuat KTP palsu dan ke gerai untuk mengganti SIM card," ungkap Fadil.
Selanjutnya, setelah mendapatkan SIM card tersebut, pelaku bisa menggunakan kartu kredit korban atau digunakan untuk e-banking dan membobol dana korban.
"Data tadi digunakan untuk transaksi dengan membuat kartu kredit palsu. Mereka mengaku baru melakukan kejahatan ini selama 6 bulan," imbuh Fadil.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM, flashdisk, laptop, sejumlah KTP palsu, dan belasan unit handphone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 3,4 dan 5 UU RI No 8/2010 tentang Pencucian Uang. (mei/ash)