Bandwidth OTT Nakal akan Dicekik
Hide Ads

Rancangan Permen OTT

Bandwidth OTT Nakal akan Dicekik

Ardhi Suryadhi - detikInet
Jumat, 29 Apr 2016 17:02 WIB
Foto: detikINET/Irna Prihandin
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengatur soal sanksi dan ganti rugi kepada pelanggan jika pemain over the top (OTT) melakukan kesalahan dalam Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Soal ganti rugi ini tertuang dalam pasal 10: (1) Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyedia Layanan OTT atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia Layanan OTT yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian penyedia Layanan OTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya di pasal 13 RPM OTT ini juga disinggung soal sanksi yang bakal diterima penyedia layanan jika melanggar aturan. Pasal 13 (1) Penyedia Layanan OTT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 dikenai sanksi dalam bentuk bandwidth management.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi dari BRTI dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. (3) Penyelenggara Telekomunikasi wajib melaksanakan sanksi terhadap Penyedia Layanan OTT dalam bentuk bandwidth management sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menjelaskan, sanksi bandwidth management ini bisa seperti pengurangan penggunaan bandwith yang dipakai kalau pemain OTT tidak mengindahkan aturan.

"Namun besaran pengurangannya belum ditentukan," lanjutnya saat dikonfirmasi detikINET, Jumat (29/4/2016).

Kemudian untuk pelanggaran yang lebih luas diatur di Pasal 14: Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 (1) Penyedia Layanan OTT dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan:
a. Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (SARA);
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. kekerasan;
g. penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
h. merendahkan harkat dan martabat manusia;
i. melanggar kesusilaan dan pornografi;
j. perjudian;
k. penghinaan;
l. pemerasan atau ancaman;
m. pencemaran nama baik; n. ucapan kebencian (hate speech);
o. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
p. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ash/fyk)