Dikutip detikINET dari Reuters, Microsoft menilai pemerintah AS melanggar konstitusi karena mencegah Microsoft memberitahu konsumen jika pemerintah hendak meminta data email atau dokumen lain. Aksi ini melanggar amandemen keempat, yang menjaga hak individu dan pebisnis untuk mengetahui jika pemerintah mencari atau menyita properti mereka.
Menggunakan payung hukum Electronic Communications Privacy Act (ECPA), pemerintah sering menginvestigasi data pribadi di layanan cloud milik perusahaan seperti Microsoft. Microsoft menilai peraturan semacam itu sudah usang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengajukan gugatan hukum pada pemerintah AS, Microsoft kini turut memegang peran besar dalam pertarungan tersebut. Perusahaan yang dikomandoi CEO Satya Nadella ini pun mengharapkan agar perusahaan teknologi lain mendukung langkah mereka.
"Sama seperti kemarin kami mendukung Apple di kasus mereka, maka kami pun mengharapkan perusahaan teknologi yang lain juga berdiri bersama kami," kata Brad Smith, Chief Legal Officer Microsoft.
Dalam 18 bulan terakhir, Microsoft menyatakan menerima 5.642 permintaan data dari pemerintah, banyak yang dilakukan secara diam diam. Kebanyakan permintaan data itu menyasar individu. (fyk/rns)