Tak tanggung-tanggung, Lowery meminta uang ganti rugi sebesar USD 150 juta atas lagu-lagunya yang didistribusikan oleh Spotify. Dalam gugatannya, Lowery menuduh Spotify merugikan pemilik hak cipta karena tak meminta izin untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu yang sudah terdaftar.
Menurut Lowery,Spotify secara ilegal telah menduplikasi dan menyediakan sejumlah lagu yang dinyanyikan oleh band-nya, yang bernama Cracker. Selain Lowery, dalam gugatan class action ini juga ada lebih dari 100 orang musisi yang punya pengalaman sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk membayarkan hak para penulis lagu. Namun, khususnya di Amerika Serikat, data yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi pemilik lagu terkadang hilang, salah, ataupun tak lengkap," ujar Jonathan Prince, Spotify global head of communication, dalam pernyataannya.
Jadi, menurut Prince, Spotify akan 'menahan' bayaran royalti itu sampai mereka bisa mengkonfimasi identitas si pemegang hak lagu tersebut, seperti dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (30/12/2015).
(asj/ash)