Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Startup Seperti Go-Jek Harusnya Dibina, Bukannya Dibinasakan!'

'Startup Seperti Go-Jek Harusnya Dibina, Bukannya Dibinasakan!'


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta - Larangan yang sempat menghantui startup lokal seperti Go-Jek dan aplikasi sejenisnya membuat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak pemerintah agar segera menata ulang regulasi.

Permintaan ini sesuai Presiden Joko Widodo yang meminta agar regulasi yang ada saat ini harusnya ikut mendukung rencana pemerintah dalam hal revolusi ekonomi berbasis digital.

"Di seluruh dunia pertumbuhan teknologi sudah pasti lebih cepat dari perubahan regulasi. Selama memberi manfaat nyata maka peraturannya yang harus disesuaikan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Regulasi, Melli Darsa, dalam keterangannya, Senin (21/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadin, seperti ditegaskan Melli, akan melindungi, membina dan mempercepat pertumbuhan startup teknologi dari sisi regulasi. Wanita jebolan hukum dari Harvard Law di Amerika Serikat ini menilai, menata dengan regulasi tidak bisa asal mengeluarkan peraturan.

Yang penting, kata dia, semangat dan filosofinya harus sama dengan tujuan yang sama dan mulia antara pembuat regulasi dengan pelaku ekonomi. Lalu konsultasikan dan disosialisasikan dengan benar kepada masyarakat.

"Tapi jangan sampai maksud dan niatan yang baik dari pemerintah justru memberikan pesan dan dampak yang salah karena komunikasi dan koordinasi yang buruk," ujarnya.

Menurut Melli, mudah terlihat dimana kekeliruan Menteri Perhubungan Ignasius saat mengeluarkan larangan operasional terhadap Go-Jek dan aplikasi lainnya. Kekeliruan itu pula yang akhirnya membuat gaduh masyarakat.

"Ketika ingin menggali potensi-potensi baru perekonomian tidak bisa mengikuti peraturan yang sudah ada dengan melihat do's dan don't saja. Karena potensi baru yang belum diatur tiba-tiba tumbuh lebih besar dari yang sudah teregulasi. Jadi paradigmanya bergeser. Yang pasti pola yang diterapkan startup teknologi ini benar-benar terjemahan dari UUD'45 Pasal 33 ayat 1," tegas Melli.

(rou/rou)





Hide Ads